Mentri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo : Kepala Daerah Panglima Pembangunan Di Daerahnya

Mentri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo


Jakarta - Kepala daerah merupakan panglima pembangunan di daerahnya masing-masing. Urusan pembangunan tanggung jawab gubernur, bupati dan wali kota.

"Jangan sampai ada pemikiran 'ah saya (kepala daerah) kan punya wakil, sekretaris daerah dan SKPD'. Tidak. Sekarang ini panglima pembangunan harus kepala daerah," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam Musrenbang Regional Kalimantan 2016 di Jakarta, Jumat (11/3).

Dia juga meminta khususnya kepada gubernur agar setiap dua bulan sekali mengevaluasi program yang dijalankan jajaran SKPD. "Termasuk cek bupati dan wali kota yang strateginya kalau ada yang melenceng," ujarnya.

Dia menegaskan, konektivitas pembangunan antar daerah di Kalimantan harus berjalan baik. Dia menyatakan bahwa konektivitas tidak semata-mata membangun infrastruktur antar wilayah. "Perhatian terhadap kawasan perbatasan dengan negara tetangga jadi bagian tak terpisahkan," ucapnya.

Pada bagian lain, dia mengatakan, banyaknya peraturan perundang-undangan menjadi sebuah masalah tersendiri. "Republik Indonesia ini republik peraturan. Bayangkan ada 43.638 peraturan mulai undang-undang, peraturan presiden, peraturan pemerintah, peraturan menteri, surat edaran menteri belum ditambah peraturan daerah sampai kepala desa ada peraturan," katanya.

Oleh karena itu, dia menegaskan, pemerintah berencana menghapuskan sekitar 3.000 peraturan daerah, instruksi gubernur dan lain-lain yang menghambat proses investasi hingga perizinan. "Tidak ada pengkajian, analisa-analisa. Semua yang menghambat dan menghalang-halangi harus dipangkas," tegasnya.

Sumber : Berita Satu Com

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.