Bawaslu Padang Pariaman Akan Terima 103 Orang Pengawas Pemilu Nagari



Padang Pariaman, BANGUNPIAMAN.COM---Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman membuka kesempatan kepada putra dan putri terbaik, untuk bergabung menjadi Pengawas Pemilu Nagari.

" Bagi masyarakat yang berminat untuk bergabung menjadi anggota Pengawas Pemilu Nagari syarat-syarat pendaftaran dapat dilihat di masing-masing kantor Wali Nagari di Kabupaten Padang Pariaman," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Zainal Abidin, SH didampingi Divisi PHL Syaiful Al Islami dan Divisi HPP Anton Ishaq, Kamis (15/03/2018), di Sintuk Toboh Gadang.

Menurut Zainal, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman akan menerima sebanyak 103 orang Pengawas Pemilu Nagari sebagai ujung tombak dalam rangka pengawasan Pemilu DPRD,DPR, DPD serta Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 mendatang.


Menurut Zainal, untuk syarat menjadi pengawas pemilu desa minimal berusia paling rendah 25 tahun, Warga Negara Indonesia, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, Undang-undang Dasarn Negara 1945, Negara Kesatuab Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus Tahun 1945, berdomisili di wilayah kecamatan Padang Pariaman, memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.”Yang terpenting adalah bersedia bekerja penuh waktu,” tuturnya.

Dikatakanya, pendaftaran akan dibuka pada tanggal 14-17 Maret 2018 dan penerimaan berkas pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2018 sampai dengan 24 Maret 2018, pada 17 Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Padang Pariaman. Persyaratan menjadi anggota Pengawas Pemilu Nagari dapat dilihat pada masing-masing Kantor Wali Nagari, Kantor Camat serta Kantor Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Padang Pariaman.

“Formulir pendaftaran bisa diambil di sekretariat Panwaslu Kecamatan  se Kabupaten Padang Pariaman. Pada pukul 09.00 Wib s/d pukul 16.00 Wib," ulas Zainal mengakhiri.(WIS)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.