Untuk Samakan Visi Menghadapi Pemilu 2019, Sentra Gakkumdu Padang Pariaman Gelar Rakor Perdana

Ketua Bawaslu Padang Pariaman Zainal Abidin, SH didampingi Koordiv PHL Syaiful Al Islamy dan Koordinator HPP Anton Ishaq, Selasa (15/5/2018), Menyerahkan SK Gakkumdu kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Efrianto, SH, MH, di Kantor Bawaslu Padang Pariaman ( Fhoto : Humas BAWASLU)
Padang Pariaman,BANGUNPIAMAN.COM---Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Terpadu Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (15/05/2018) pagi menggelar rapat koordinasi, sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Gakkumdu Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Propinsi Sumatera Barat dan Susunan Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman, di Kantor Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman, Sintoga .

Rapat Koordinasi yang pertama tersebut membicarakan serta mengumpulkan gagasan seluruh anggota sentra gakkumdu, agar jalannya sentra gakkumdu di Kabupaten Padang Pariaman, bisa  sesuai dengan yang diamanatkan oleh Perbawaslu No 9 Tahun 2018 serta UU No 7 Tahun 2017.

Sekaligus perkenalan antara tiga elemen yang ada dalam gakumdu. Tujuanya agar terciptanya solidaritas dalam mengawal pemilu dari pelanggaran yang ada pada setiap tahapan. Nampak hadir pada rapat koordinasi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Efrianto, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Fetrizal.S,.S.iK serta anggota Reskrim Polres Kota Pariaman Alfa Zakya Akbar


Ketua Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman Zainal Abidin, SH pada rapat koordinasi tersebut menekankan pentingnya kerjasama. Untuk itu diperlukan adanya koordinasi yang baik, antara Bawaslu Padang Pariaman,  Kapolres Padang Pariaman dan Polres Kota Pariaman serta Kejaksaan Negeri Pariaman dalam penanganan pelanggaran pemilu.


Senada dengan Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Efrianto, SH, MH mengatakan, kerjasama yang solid elemen gakkumdu Padang Pariaman memang sangat-sangat diperlukan.

“ Karena gakkumdu bukan hanya dalam masalah laporan dan sengketa pemilu saja, namun juga berfungsi untuk sarana silaturahmi elemen penegak hukum dan penyelenggara pemilu dalam menegakan keadilan pemilu tahun 2019 di Kabupaten Padang Pariaman. Sehingga terwujudnya pemilu yang berintegritas dan bernilai secara profesioanal, adil dan kepastian hukum yang kuat,” tambahnya.

Sementara itu Koordinator Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman Anton Ishaq menjelaskan, sentra gakkumdu merupakan lembaga penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu pada setiap tahapan.” Oleh sebab itu sentra gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman mesti cermat dan bijak dalam melihat persoalan- persoalan terhadap dugaan pelanggaran. Baik itu yang di lakukan masyarakat, peserta pemilu, penyelenggara pemilu disetiap tingkatan,” ulas Anton yang juga Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran tersebut.

Menurut Anton, wilayah Kabupaten Padang Pariaman cukup luas maka sentra gakkumdu melibatkan dua Polres yang itu Polres Padang Pariaman dan Kota Pariaman. “ Dengan adanya dua Polres ini diharapkan akan saling bekerjasama dan bahu-membahu dengan Kejaksaan Negeri Pariaman dan  Bawaslu Padang Pariaman dalam menegakan keadilan hukum serta peraturan perundang-undangan pemilu yang mestinya dipatuhi,” tukuk Anton. (rel/heri)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.