Bawaslu Sumbar Publikasikan Pengawasan dan Penangganan Pelanggaran Pemilu 2019

Vifner Komisioner Bawaslu Sumbar

PADANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat mempublikasikan hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu sepanjang penyelenggaraan pemilu tahun 2019.

Publikasi yang dikemas dari media gathering itu dihadiri lebih dari 40 orang awak media di Sumatera Barat dan peggiat pemilu di Hotel Rocky Plaza Kota Padang, Jumat (13/9/2019).

Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner mengapresiasi dukungan publikasi awak media terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu 2019.

Vifner meyakini, publikasi tentang aturan pemilu dan larangan selama pemilu juga bentuk edukasi sehingga masyarakat menyadari bahwa pengawasan pemilu penting mewujudkan pemilu yang berkeadilan.

"Dengan edukasi itu kesadaran masyarakat mengawasi pemilu akan terdorong. Lebih jauh, hal ini juga mendorong pengawasan partisipatif," kata dia.

Menurutnya, publikasi tidak sebatas menginformasikan kepada masyarakat. Sebaliknya, publikasi juga wujud pertanggungjawaban kinerja Bawaslu kepada masyarakat. Publikasi kinerja Bawaslu, memperkuat kepercayaan publik yang saat ini dipimpin Abhan itu.

"Ada bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat. Ini juga untuk menjamin transparansi penanganan pelanggaran pemilu," lanjut dia.

Dalam media gathering itu, diungkapkan sosialisasi dan pencegahan pelanggaran pemilu masih belum maksimal. Sosialisasi pencegahan pelanggaran belum menyentuh seluruh masyarakat.

Dikatakannya, salah satu faktor yang mempengaruhi adalah dukungan anggaran. Hal itu mempengaruhi kuantitas dan kualitas jangkauan sosialisasi pencegahan pemilu kepada masyarakat.

"Dukungan anggaran ikut mempengaruhi maksimal atau tidak sosialisasinya. Jika anggaran cukup, sosialisasi maksimal," tandasnya.

Alni Komisioner Bawaslu Sumbar

Sementara itu Komisioner Bawaslu Alni menyebutkan 46 sangketa pemilu diajukan peserta pemilihan umum (pemilu) di Provinsi Sumatera Barat selama penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019.     

Koordinator Divisi Penyelesaian Sangketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat itu, mengatakan permohonan sangketa pemilu diajukan oleh partai politik.   

"Ada juga bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengajukan permohonan sangketa proses ke Bawaslu," katanya saat media gathering Bawaslu Sumbar dengan awak media, Jumaat (13/9) siang.   

Dari sebaran daerah 17 kabupaten/kota dan satu provinsi di Sumatera Barat, hanya tiga daerah yang tidak sangketa proses pemilu.
     
Tiga daerah itu antara lain, Kota Pariaman, Kota Padang Panjang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Selebihnya daerah di Sumatera Barat, terdapat sangketa proses pemilu.

"Mungkin saja ditiga daerah itu tidak ada peserta yang merasa dirugikan oleh peserta pemilu sebab keputusan atau ketetapan penyelenggara pemilu," ulasnya.     

Dipaparkan Alni, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyelesaikan 10 sangketa proses, sembilan sangketa diselesaikan pada tahap mediasi.

"Sementara satu sangketa lainnya diselesaikan pada tahapan ajudikasi, karena tidak ada kesempatan antara pihak yang bersangketa," paparnya.

Ditambahkan Alni, peserta pemilu paling banyak mengajukan permohonan sangketa pada tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Partai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta pemilu, mengajukan permohonan sangketa.


*Bawaslu Uji Materi UU Pilkada*

Sementara itu, terkait pemilihan kepada daerah serentak tahun 2020 Bawaslu Sumatera Barat dan dua Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia tengah mengajukan uji materi terhdap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Lebih jauh dijelaskan Alni, ada perbedaan nomenklatur kelembagaan Bawaslu ditingkat kabupaten/kota dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, yang mempengaruhi kewenangan jajaran pengawas pemilu.

Di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, lembaga pengawas pemilu ditingkat kabupaten/kota dinamakan Bawaslu. Sementara pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pemilu, pengawas pilkada adalah Panwaslu kabupaten/kota.

"Bawaslu Sumatera Barat, dua Bawaslu kabupaten/kota lainnya sedang mengajukan uji materi UU Pilkada. Kita mengusulkan UU Pilkada untuk direvisi," pungkasnya.  (Nd/***)

Diberdayakan oleh Blogger.