Sekretaris Daerah Padang Pariaman Jonpriadi, Ketika Memimpin Apel Gabungan ASN (Fhoto Humas) |
Paritmalintang, BANGUNPIAMAN.COM--- Penyaluran
Dana Desa Tahap I di Kabupaten Padang Pariaman akan dilakukan Bulan April 2016
ini. Untuk itu realisasi anggaran dana yang bersumber dari APBN dan APBD
tersebut harus ada pertanggungjawabannya dan harus dibuktikan dengan
bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris
Daerah Padang Pariaman Jonpriadi, Senin (04/04) pada apel gabungan Aparatur
Sipil Negara (ASN), di halaman Kantor Bupati Padang Pariaman.
Penggunaan dana desa tersebut, jelas
Jonpriadi, sesuai dengan Peraturan Mentri Desa Pembangunan Desa Tertingga dan
Transmigrasi No.15 Tahun 2015 untuk prioritaskan penggunaan dana desa untuk
pembangunan dan rehabilitasi Polindes dan Poskestri. Selain
itu dana desa dapat digunakan untuk pembayaran honor kader di Posyandu.
Adanya Permendes tersebut maka otomatis untuk sarana pelayanan Polindes dan Poskestri dan pembayaran kader tidak ada lagi dibebankan pada Kementerian Kesehatan maupun pada Dinas Kesehatan.
Mantan Kepala Bappeda itu menambahkan bahwa saat ini telah diturunkan Tim Review dari Inspektorat dalam Pengawasan Penggunaan Dana Desa. Adanya pendampingan dari auditor tersebut diharapkan perangkat nagari bisa berkonsultasi jika ada keraguan dalam membelanjakan dana desa. "Sesuai perintah Bupati, kita lakukan pembinaan pengelolaan dana desa secara intensif. Kita tidak ingin Wali Nagari berurusan dengan penegak hukum ke depannya," ujarnya.
Apel gabungan diikuti seluruh pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang rutin dilakukan satu kali setiap bulannya. Sekda Jonpriadi juga apresiasi kehadiran ASN yang sudah jauh lebih baik dari sebelumnya.(Darwisman/Humas)
Adanya Permendes tersebut maka otomatis untuk sarana pelayanan Polindes dan Poskestri dan pembayaran kader tidak ada lagi dibebankan pada Kementerian Kesehatan maupun pada Dinas Kesehatan.
Mantan Kepala Bappeda itu menambahkan bahwa saat ini telah diturunkan Tim Review dari Inspektorat dalam Pengawasan Penggunaan Dana Desa. Adanya pendampingan dari auditor tersebut diharapkan perangkat nagari bisa berkonsultasi jika ada keraguan dalam membelanjakan dana desa. "Sesuai perintah Bupati, kita lakukan pembinaan pengelolaan dana desa secara intensif. Kita tidak ingin Wali Nagari berurusan dengan penegak hukum ke depannya," ujarnya.
Apel gabungan diikuti seluruh pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang rutin dilakukan satu kali setiap bulannya. Sekda Jonpriadi juga apresiasi kehadiran ASN yang sudah jauh lebih baik dari sebelumnya.(Darwisman/Humas)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih