Pilkada dan Kendala Perubahan


Esensi pergantian kepemimpinan pada dasarnya untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik atau proses pemilihan kepala daerah baru memiliki makna jika kepala daerah yang terpilih bisa melakukan perubahan-perubahan atau kemajuan-kemajuan yang bisa dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat luas. Oleh sebab itu, setiap calon kepala daerah selalu menjual isu perubahan sebagai salah satu isu kampanye yang cukup efektif menarik dukungan masyarakat luas.

Isu perubahan sebagai tema kampanye memiliki argumen yang mendasar karena pelaksanaan pilkada yang memerlukan dana yang besar akan menjadi mubazir jika pemimpin yang terpilih nantinya tidak mampu melakukan perubahan-perubahan yang nyata untuk kemaslahatan masyarakat.

Namun, ketika isu perubahan digulirkan oleh para calon kepala daerah sering hanya sekadar alat kampanye untuk menarik dukungan masa, bahkan cenderung mengarah pada kebohogan publik. Fenomena itu tercermin dari isu perubahan tidak didukung program kerja yang konkret dan oprasional, serta tidak dukung kontrak politik yang mengikat dengan para pemilihnya. Akibatnya, isu kampanye perubahan yang dikedepankan hanya sebatas melakukan propaganda politik dengan cara-cara mengangkat isu-isu politik yang tidak berdasar atau hanya memojokan calon incumbent.

Dalam konteks pendidikan politik yang sehat dan dinamik, seharusnya melalui pilkada rakyat diberikan proses pembelajaran politik yang bisa memberikan pencerahan politik. Rakyat harus diberikan informasi yang objektif dan rasional untuk menilai mana calon yang memiliki visi perubahan dan calon mana yang antiperubahan, sehingga proses persaingan politik akan berjalan dalam suasana politik yang sehat dan terbangun kultur politik yang berkeadaban.

Agenda Perubahan

Secara subtantif, makna perubahan dalam pilkada, yaitu adanya sejumlah gagasan melakukan perbaikan-perbaikan yang mendasar dalam segala bidang terutama yang dirasakan masyarakat luas. Isu perubahan yang selama ini dirasakan masyarakat luas, yaitu perbaikan di bidang ekonomi, pemerataan pembangunan, perbaikan di bidang pelayan publik, dan perubahan yang mendasar, yaitu membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Jika menilik ke belakang, sejumlah isu perubahan tersebut sesungguhnya bukan persoalan baru karena dalam perkembangan 10 tahun terakhir ini sejak pascapemerintahan Orde Baru, upaya melakukan perubahan kepada empat persoalan tersebut, yaitu perbaikan ekonomi, peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Sudah banyak perubahan dilakukan melalui berbagai kebijakan pemerintah, tapi hasilnya tidak banyak mengalami perubahan yang berarti. Bahkan, ada kecenderungan dengan adanya perubahan kepemimpinan melalui pilkada yang demokratis, ternyata tidak secara signifikan bisa melakukan perubahan.

Oleh sebab itu, pertanyaan yang hendak kita diskusikan, yaitu mengapa perubahan itu tidak terjadi? Dari mana kita memulai agenda perubahan tersebut? Beberapa alasan mengapa perubahan itu tidak terjadi?

Pertama, tidak terjadinya perubahan pascapergantian kepala daerah, bukan bararti calon kepala daerah tidak memiliki visi dan misi perubahan, melainkan visi dan misi tersebut gagal dilaksanakan. Problem mendasar kegagalan tersebut karena kultur birokrasi pemda cenderung bekerja dalam suasana tidak kompetitif, kurang memiliki kinerja yang optimal, pengalokasiaan anggaran yang tidak efisien, tidak bersahaja, dan cenderung korup.

Kedua, kekuasaan yang dijalankan kepala daerah cenderung tidak efektif karena gagal mengendalikan dan mengontrol perilaku birokrasi. Kekuasaan tidak dipakai untuk mengatur dan melaksanakan berbagai kebijakan, tetapi lebih cenderung dipakai sebagai alat memaksimalkan kepentingan kepala daerah, bukan pada pencapaian kepentingan masyarakat luas.

Ketiga, berjalannya pemerintahan tidak bisa dikontrol secara efektif. DPRD yang seharusnya mengontrol kekuasaan jalannya pemerintahan tidak bisa efektif karena perilaku anggota Dewan lebih cenderung kompromistik, tanggap terhadap kepentingan pemda, dan berbagi kepentingan. Fungsi Dewan, akhirnya hanya sebagai alat legitimasi kepentingan kepala daerah dan pejabat birokrasi pemda, bukan mengarahkan, mengontrol, dan memberi alternatif kebijakan.

Keempat, tidak muncul kepemimpinan yang kontekstual dalam pengertian kalau sebagian besar penduduk di suatu daerah kabupaten/kota masyarakatnya miskin ternyata pemimpinya tidak secara serius memperjuangkan agar rakyatnya bebas dari persoalan kemiskinan. Demikian halnya jika terjadi pemerintahan itu korup penuh dengan pungli, ternyata pemimpinnya sama sekali tidak memiliki komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari pungli.

Kelima, keberadaan pemerintah daerah di mana pun juga dimaksudkan menghasilkan output. Output penyelenggaraan pemerintahan oleh daerah berupa percepatan kesejahteraan masyarakat. Inovasi menjadi suatu keharusan yang mesti dilakukan agar keberadaan pemerintah menjadi bermakna di mata rakyatnya. Inovasi itu bisa dicapai antara lain melalui terobosan mengambil keputusan terutama yang terkait dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ada kecenderungan pemerintah daerah sekarang tidak inovatif karena terjebak gaya pemerintahan yang monoton, lamban, cenderung rutinitas bahkan sebagian besar kepala daerah penuh rasa khawatir untuk melakukan eksperimen penyelenggaraan pemerintahan di alam otonomi. Banyak pejabat daerah berhadapan dengan hukum karena tindakannya dituduh telah melakukan praktek penyelenggaraan pemerintahan yang dinilai melanggar undang-undang. Ini membuat pemerintah daerah takut berinovasi akibatnya tidak terjadi peningkatan kualitas pelayanan kepada rakyat, demikian juga percepatan kesejahteraan sulit tercapai.

Memulai Perubahan?

Dari beberapa pengalaman pilkada di beberapa kabupaten/kota atau provinsi yang sudah berlangsung selama ini ternyata sebagian besar menunjukkan kecenderungan tidak terjadinya perubahan yang signifikan menuju best practise. Kunci utama melakukan perubahan, yaitu dalam proses pilkada, partai politik dalam melakukan rekrutmen calon kepala daerah harus menjaring calon-calon yang memiliki kapasitas menata manajemen pemerintahan agar memiliki watak untuk melakukan perubahan-perubahan yang inovatif.

Problem mendasar yang dihadapi sekarang ini yaitu partai tidak secara komprehensif untuk menyusun kriteria calon kepala daerah. Umumnya partai politik hanya mengedepankan kriteria popularitas dan faktor dukungan finansial sebagai kriteria utama calon kepala daerah karena terbentur dengan realitas pemilih yang sebagian besar masih dalam kategori pemilih nonrasional dan realitas pilkada yang memerlukan biaya yang sangat besar.

Dalam perspektif demikian, maka agak sulit mencari sosok calon kepala daerah yang memiliki kapasitas melakukan perubahan manajemen pemerintahan. Oleh sebab itu, jangan terlalu berharap kalau pilkada akan menghasilkan kepala daerah yang bisa melakukan perubahan-perubahan sepanjang proses pilkada mulai dari penjaringan calon sampai dengan pemilihan hanya semata-mata berbasis pada visi kepentingan pragmatis partai dan mengikuti logika masyarakat awam yang melihat sosok pemimpin bukan pada persoalan yang substantif.

Penulis : Syarief Makhya/Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.