Tokoh Rantau Pekanbaru, HM.Yusuf Sikumbang, Dukung Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016, Tentang Penertiban Hiburan Orgen Tunggal.

HM.Yusuf Sikumbang


Pekanbaru, BANGUNPIAMAN.COM----Tokoh masyarakat Kabupaten Padang Pariaman di Propinsi Riau HM.Yusuf Sikumbang mendukung Peraturan Bupati Padang Pariaman No.13 Tahun 2016, tentang penertiban hiburan orgen tunggal yang sudah meresahkan masyarakat.

" Langkah Bapak Bupati Ali Mukhni sudah sangat tepat dengan peraturan Bupati untuk membatasi organ tunggal, kami yang berada di rantau sangat mendukung sekali," katanya kepada www.bangunpiaman.com, Sabtu (13/8) di Pekanbaru, Propinsi Riau.

Menurut anggota DPRD Propinsi Riau itu, jika tidak ditertibkan secepatnya dikhawatirkan penampilan artis orgen tunggal yang mengarah kepada aksi tarian vulgar dengan pakaian seronok akan dapat merusak moral generasi muda Padang Pariaman.

Waspada Narkoba

Dengan maraknya peredaran narkoba belakang ini HM Yusuf mengingatkan, kepada dunsanaknya yang berada di kampung halaman, untuk selalu waspadainya. Jangan sampai anak dan kemenakan kita untuk terjebak dengan penggunaan narkoba, karena akan merusak masa depannya. Karena berbagai cara akan dilakukan pengedarnya untuk mempengaruhi anak dan kemenakan kita.

" Untuk itu dituntut kepedulian kita bersama untuk senantiasa mengontrol anak dan kemanakan kita, dengan memperbanyak kegiatan-kegiatan positif. Sehingga anak dan kemenakan kita tidak terjebak," ucap mantan wartawan Haluan Padang mengakhiri.

DARWISMAN

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.