Dinkes dan Balai POM Sumbar Beri Sangsi Kepada Apotik dan Rumah Obat Yang Tidak Berizin

Parit Malintang, BANGUNPIAMAN.COM--Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan kasus beredarnya obat palsu di apotik. Hal ini membuat masyarakat banyak yang bertanya kepada pihak Dinas Kesehatan Kab. Padang Pariaman apakah kasus tersebut terjadi juga di Padang Pariaman.

Menjawab keresahan masyarakat, Dinas Kesehatan mengadakan pertemuan antara Dinkes dan Kepala Balai POM Sumbar dengan pemilik apotik dan rumah obat berizin se Padang Pariaman, Senin (10/10) bertempat di aula Dinas Kesehatan.

Pertemuan digelar sebagai tindakan pengawasan dan pelaporan obat oleh Dinkes kepada pemilik apotik dan rumah obat dengan tujuan tindakan pencegahan terjadinya pemalsuan obat oleh apotik dan rumah obat. Jika nanti ditemukan apotik dan rumah obat yang tidak berizin atau tidak mematuhi aturan akan diberi sangsi tegas oleh Dinkes dan Balai POM Sumbar.

Menurut pemaparan Kepala Balai POM Sumbar, Drs. Zulkipli, Apt, kewenangan dan keputusan dalam mengmabil tindakan terhadap apotik dan rumah obat yang tidak memiliki ijin dan tidak terdaftar di Dinkes menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota untuk diberi sanksi dan mencabut atau menutup apotik yang melanggar.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Padang Pariaman, dr. Aspinudin akan bertindak tegas kepada pemilik toko obat dan apotik yang melanggar aturan.

"Tidak ada dispensasi atau tolerasi bagi mereka yang melanggar ketentuan tentang pngurusan ijin apotik dan rumah obat ini, termasuk jika kedapatan menjual obat palsu," kata Aspinudin tegas.

"Siapa pun yang mempunyai toko obat yang tidak ada ijin baik itu tenaga medis mau pun yg lainnya akan dilakukan langsung penutupan apotik atau rumah obat tersebut dan bagi ijin yg bermasalah bisa dicabut ijinnya," katanya lagi.

Menurut mantan Direktur RSUD Padang Pariaman ini, tindakan tegas ini bertujuan untuk mengendalikan beredarnya obat-obat palsu di tengah masyarakat sesuai dengan fungsinya dan untuk meningkatkan pengawasan serta terkendalinya sarana kesehatan khususnya apotik dan toko obat.
"Semua kebijakan ini mempunyai landasan hukum yang jelas sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotrasi," jelas mantan Kepala Puskesmas Pasar Usang ini mengakhiri.

Mrnurut data yang dipaparkan Kepala Seksi Pengawasan Obat, Makanan dan Minuman, Registrasi dan Akreditasi Dinkes Padang Pariaman, Rambun Pamenan, S.Sos, dari sekian banyak toko obat dan apotik yang berada di seluruh wilayah Kabupaten Padang Pariaman hanya 20 apotik dan rumah obat yang memiliki ijin terdaftar di Dinas Kesehatan Padang Pariaman.

"Masih banyak rumah obat dan apotik yang belum dapat ijin masih bebas beroperasi dan ini menjadi target yang harus ditertibkan sesuai aturan dan UU yang berlaku," katanya mengakhiri.

Laporan Fifi, TKIP Dinkes Padang Pariaman

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.