Pilkada Kota Pariaman 2018, Calon Independen Cukup 5.957 Dukungan

Waktu terus bergulir, dalam hitungan jam kita semua segera memasuki tahun 2017. Tahun 2017 ini merupakan tahun yang ditunggu-tunggu bagi bakal calon walikota Pariaman khususnya yang akan  maju melalui jalur independen. Karena di tahun  2017 inilah saatnya bergerak untuk mengumpulkan dukungan warga melalui pengumpulan fhoto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat.

Ingat jangan asal mengumpulkan KTP saja. Menurut Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria. Syarat yang memberikan dukungan harus warga kota Pariaman terdaftar dalam daftar Pemilih Tetap (DPT). Lalu berapakah KTP yang harus dikumpulkan calon  independent ?. Jika merujuk Pilgub 9 Desember 2015  lalu, maka KTP yang  wajib dan harus didapat sang calon indenpenden sebanyak 5.957.

Kalau sudah dapat dukungan warga melalui fhoto copy bisakah melenggang sebagai calon walikota ?. Belum. Karena KPU akan melakukan ferivikasi ulang kepada masyarakat yang memberikan dukungan. Ini diperlukan, jangan-jangan KTP tersebut dikumpulkan dengan cara-cara yang tidak "halal". Jadi jika berminat menjadi Walikota Pariaman bergegaslah  meraih dukungan masyarakat
yang dibuktikan dengan fhoto copy KTP.

Ketua Divisi Tekhnis KPU Kota Pariaman Arnaldi Putra seperti dikutip dari fortal berita www.pariamantoday.com, syarat dukungan KTP oleh calon independen yang diserahkan ke KPU akan dilakukan dalam dua verifikasi, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

"Verifikasi tahap pertama tentang keabsahan surat dukungan KTP. Surat dukungan tidak boleh ganda. Kemudian verifikasi faktual di mana petugas KPU melakukan tatap muka dan melakukan wawancara langsung bagi pemilik yang KTP nya tercantun di surat dukungan," tuturnya.

Menang Pilkada Melalui Jalur Independen, Bukan Persoalan Mudah

Untuk bisa memenangkan pilkada bagi calon independen tentu bukan persoalan yang mudah, karena calon independen tidak memiliki mesin politik yang efektif. Calon independen tidak memiliki infrastruktur politik yang bisa mengakses kepada pemilih, sehingga membutuhkan managemen pemenangan yang efektif.

Di samping itu, kendatipun calon independen ini bersifat terbuka bagi masyarakat, tetapi dalam prakteknya memiliki keterbatasan karena ada persyaratan-persyaratan realitas ongkos politik yang tidak bisa dijangkau oleh semua orang. Oleh sebab itu, calon independen sesungguhnya hanya memberi kesempatan kepada pemilik modal, pengusaha, para pejabat birokrasi sipil atau militer, atau tokoh masyarakat/agama yang memiliki dukungan finansial yang memadai.

Di samping itu, calon independen juga membutuhkan jaringan masa yang kuat. Tanpa dukungan jaringan masa, calon independen tidak memiliki jangkauan yang luas untuk bisa memengaruhi masa ke lapisan masyarakat bawah. Oleh sebab itu, organisasi-organisasi yang memiliki jumlah massa yang banyak dan menjangkau secara hirarkis ke desa, seperti NU, Muhammadiyah atau kelompok agama lainnya akan menjadi rebutan pengaruh. Demikian halnya, organisasi perwakilan kepentingan seperti HKTI, PGRI, dan organisasi profesi bisa dijadikan sandaran untuk kepentingan calon independen dalam mempengaruhi masa.

Khusus untuk pemilihan gubernur, calon independen juga harus mempunyai relasi kekuasaan dengan para bupati/wali kota dan jaringan birokrasi pemerintahan, karena hingga sekarang masih bisa dijadikan mesin politik yang efektif untuk melakukan proses penggiringan masa pemilih.

Problem lain yang dihadapi oleh calon independen adalah jika terpilih maka calon independen harus bisa mengatur keseimbangan kekuasaan dengan anggota legistatif karena sebagai konsekuensi calon independen tidak mempunyai dukungan politik dari partai politik, maka tentu tidak akan memperoleh dukungan politik di lembaga legistatif.

Pada tataran ini ada kehawatiran kalau-kalau kehadiran calon independen justru akan memperburuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Dalam perspektif ini, maka keberadaan calon independen seharusnya didukung bangunan kekuasaan yang efektif yang menyangkut hubungan antara relasi kekuasaan antara eksekutif dan legistatif, sistem pemerintahan daerah dan sistem kepartaian.

Tampaknya, karena konstruksi kekuasaan belum dirancang untuk membangun efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pada akhirnya untuk menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan seringkali terjadi inkonsistensi sikap politik.

Misalnya, untuk menjaga kesimbangan kekuasaan, kepala daerah kemudian masuk partai atau diberi tawaran untuk memimpin partai politik tertentu. Dalam kondisi demikian, kepala daerah yang awalnya calon independen menjadi kehilangan maknanya karena akan memberikan dampak yang tidak menguntungkan terhadap keberlangsungan pemerintahan. Proses keberlangsungan pemerintahan akan tetap saja dikendalikan oleh kepentingan partai politik. (*****disarikan dari berbagai sumber)






















1 komentar:

  1. Semoga pilkada 2018 besok bejalan sukses seperti yg kita semua harapkan.dan jangan lupa yg sangat mengerti dan bisa mengatasi segala permasalahan terkait kebersamaan dan kebaikan buat masyarakat kito pariaman cuma satu orang nyo...yaitu haji m saban ma'arif.semoga beliau terpilih di pilkada besok amin ya rabb.

    BalasHapus

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.