![]() |
Walikota Pariaman Mukhlis Rahman Menyerahkan Naskah Ranperda Kepada Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Syafinal Akbar ( Fhoto : Kominfo Pariaman ) |
Wako Mukhlis, menjelaskan empat Ranperda tersebut yakni Ranperda Pencabutan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang retribusi izin gangguan, Kedua Ranperda Tentang Perubahan Keempat atas Perda nomor 7 tahun 2008 tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Pariaman pada PT Bank Nagari Sumbar, Ketiga Ranperda tentang Pengangkatan dan pemberhentian dalam penguatan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dalam pengaturannya di Kota Pariaman.
" Keempat, yakni Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mempertegas Permendagri nomor 110 tahun tahun 2016," imbuhnya.
Ia menambahkan, ke empat Ranperda tersebut masih perlu penyempurnaan, sehingga empat Ranperda tersebut dapat terlaksana dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Pariaman dalam mendukung tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dalam upaya pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Kota Pariaman juga lakukan Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Inisiatif oleh DPRD Kota Pariaman yang disampaikan oleh Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Pembangunan DPRD Kota Pariaman Riza Saputra dengan dua Ranperda.
Wakil Ketua DPRD Pariaman Syafinal Akbar mengatakan pihak DPRD Kota Pariaman akan mempelajari empat Ranperda yang telah diajukan oleh Walikota Pariaman ini dan dibahas bersama-sama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pariaman yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Muspida Kota Pariaman, Asisten I Yaminurizal, Pimpinan BUMN se-Kota Pariaman, Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa se-Kota Pariaman.[rel/heri]
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih