Walikota Mukhlis Rahman : Implementasi UU No. 30 Tahun 2014 Untuk Cegah Terjadinya Mal-Administrasi

Walikota Pariaman Muklis Rahman, Ketika Memimpin Apel Senin 25 Juni 2018

Pariaman, BANGUNPIAMAN.COM---Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi terdapat dua regulasi penting yakni UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. 

Khusus UU nomor 30 tahun 2014, urgensi pembentukannya dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah dan untuk pelindungan hukum, baik kepada masyarakat maupun pejabat pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Walikota Pariaman Mukhlis Rahman, ketika menjadi Inspektur upacara bendera di halaman Balaikota Pariaman, Senin (25/6) pagi.

Lebih lanjut, Ia mengatakan dalam implementasi UU No. 30 Tahun 2014 tersebut pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya mal-administrasi, tindakan melawan hukum dan menghindarkan pejabat negara dari terkena persoalan hukum, ujarnya.

"Sehingga mulai dari pejabat mempersiapkan keputusan, harus betul-betul dicermati dasar kewenangannya, prosedur dan susbtansinya," tukas Mukhlis

Mukhlis menjelaskan, bahwa undang-undang tersebut juga menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Kami berharap agar seluruh aparatur Pemerintah Kota Pariaman mengetahui tentang Undang-undang ini dan bisa menerapkan setiap ketentuan yang ada dalam undang-undang tersebut pada setiap kegiatan kerja yang dilaksanakan dilingkup tugasnya masing-masing," tutupnya.



Pewarta : Harsyi Warsilah

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.