Sekda Jonpriadi : PID Merupakan Upaya Pemerintah Wujudkan Nawacita dalam RPJM 2015-2019

Peserta Sosialisasi P2KTD dan Rakor TIK Fhoto Bersama (Fhoto : Humas Padang Pariaman)
Padang, BANGUNPIAMAN.COM--Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman (Sekda) Jonpriadi, SE, MM membuka secara resmi Sosialisasi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) dan Rapat Koordinasi Tim Inovasi Kabupaten (Rakor TIK), Kamis (20/09) di Hotel Grand Zuri, Padang.

Sosialisasi dan Rakor dihadiri Camat se Kab. Padang Pariaman, Tim Inovasi Kabupaten, Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) Kecamatan, Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA PMD) Kab. Padang Pariaman, Tim Ahli Infrastruktur Kab. Padang Pariaman, TP PKK Kab. Padang Pariaman, Pimpinan Bank Nagari Pariaman, Bank Nagari Lubuk Alung, Bank BNI Lubuk Alung, Ketua IBI Kab. Padang Pariaman, Ketua Gapensi Kab. Padang Pariaman.

Sekda membacakan sambutan Bupati Padang Pariaman yang menyambut baik diselenggarakannya kegiatan sosialisasi dan rakor di bidang inovasi desa.

Menurutnya, Program Inovasi Desa (PID) merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mewujudkan agenda Nawa Cita dalam RPJMN 2015-2019.

"PID dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas Desa sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa secara berkualitas agar dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumber daya yang memiliki daya saing," paparnya.

Lebih lanjut Sekda menjelaskan bahwa peningkatan kapasitas desa dilakukan melalui kegiatan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dengan fokus pada bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Infrastruktur Desa.

"Tujuan PID adalah mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan serta membangun kapasitas desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat dan kemandirian desa," kata mantan Kepala Bappeda Padang Pariaman itu.

Sementara itu, kata Jonpriadi melanjutkan, pelaku utama PID adalah TIK dan TPID Kecamatan, sedangkan pelaku-pelaku OPD dan Aparatur Lainnya sebagai Pembina PID. Sementara Pendamping Profesional melakukan pendampingan teknis, agar pelaksanaan program tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur dan mekanisme PPID dan P2KTD.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Padang Pariaman Drs. Erman, MM dalam laporannya mengatakan bahwa PID dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan dukungan pendanaan dari Bank Dunia melalui restrukturisasi program yang sebelumnya difokuskan pada Pendampingan Desa dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa (UU Desa).

"Pelaksanaan PID diharapkan mampu menstimulus munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif di desa dan antar desa. PID merupakan salah satu bentuk dukungan kepada desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan DD sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat," harapnya.

Menurut Erman, kegiatan sosialiasi dan rakor diadakan dalam rangka persiapan dalam melaksanakan kegiatan Bursa Inovasi Desa yang direncanakan akan diselenggarakan bulan November mendatang.

"Berkaca dari pelaksanaan Bursa Inovasi Desa Tahun 2017, masih banyak tindak lanjut kartu komitmen untuk replikasi yang belum dimasukkan dalam APBDes tahun 2018. Untuk kami berharap melalui pelaksanaan Program Inovasi Desa Tahun 2018 ini, 103 Pemerintahan Nagari yang di Kabupaten Padang Pariaman ini dapat menindaklanjuti kartu komitmen untuk replikasi ini dalam Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) Nagari Tahun 2019 dan menganggarkannya dalam RAPB Nagari Tahun 2019," tukuk Erman (rel/wis)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.