Bawaslu Akan Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Kepada ASN dan Tomas se Padang Pariaman


Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq didampingi Koordinator Sekretariat Anton Wira Tanjuang dan Staf SDM Syahluddin, Pada Acara Rapat Koordinasi Beberapa Waktu Lalu ( Fhoto : Istimewa )

Padang Pariaman, BANGUNPIAMAN.COM---Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman akan mengelar sosialisasi bagi ASN,  ormas dan tokoh-tokoh masyarakat.

"Kalau tidak ada aral melintang sosialisasi tersebut akan kita gelar pada tanggal 23 s/d 24 Februari 2019 mendatang, di Hotel Minang Jaya Lubuk Alung," kata Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq yang didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Anton Wira Tanjung, Rabu (20/02/2019), di ruang kerjanya.

Menurut Anton, sosialisasi ini digelar sebagai langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu Padang Pariaman terhadap pelanggaran pemilu, utamanya yang dilakukan ASN.

Sebagai nara sumber, pada sosialisasi tersebut adalah Ketua Bawaslu Propinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen dan Kordiv Pencegahan Hubungan Antar Lembaga dan Humas Bawaslu Sumbar Vifner serta Komisioner Bawaslu Padang Pariaman

Dalam undang-undang ditegaskan,  Bawaslu bertugas untuk mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN), netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Bawaslu juga berwenang merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap ASN, anggota TNI dan Polri tersebut.

Apabila terbukti tidak netral, maka ASN yang bersangkutan akan terancam sanksi pidana. PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur soal sanksi.
Mulai penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Apabila muncul dugaan ASN tidak netral, Bawaslu akan melakukan pemeriksanaan. Selanjutnya, hasil pemeriksaan itu akan diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

”Selanjutnya KASN akan memberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan,” ulasnya

Apabila rekomendasi KASN tidak dilaksanakan maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina Kegawaian yang bersangkutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Jadi Bawaslu Padang Pariaman akan fokus melakukan pengawasan dengan melibatkan seluruh jajaran pengawas hingga kepada Panwaslu Nagari," ulasnya. (wis)



Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.