Patamuan, BANGUNPIAMAN.COM---Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman kembali menghentikan kampanye Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di Pasar Tandikat Minggu (24/01/2019).
Koordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Rudi Herman mengungkapkan, kampanye freeze mob membagikan kalender dan kartu dan brosur, itu dihentikan karena tidak memiliki STTP.
"Dapat laporan dari Kordiv PHL Panwascam Patamuan Ahmad Ruzi yang tengah berada di Pasar Tandikat. Kemudian saya bersama staf yang tengah berada di Kecamatan Padang Sago yang juga sedianya juga mengawasi kampanye PKS, langsung meluncur ke Tandikek. Benar rupanya kader-kader PKS tengah membagikan brosur dan selebaran kepada masyarakat di pasar Tandikat," ungkap Rudi.
Kampanye tersebut dimulai dari pukul 9.30 Wib dan dihentikan Bawaslu Padang Pariaman pukul 10.15 Wib. Bahan kampanye yang akan diedarkan berupa kalender 400 buah dan kartu nama dan brosur sebanyak 900 buah
Menurut Rudi setelah ditanya kepada kader PKS yang tengah bagi-bagi brosur dan kalender tersebut, ternyata tidak bisa menunjukan STTP yang dikeluarkan pihak kepolisian.
Setelah menjelaskan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan, akhirnya kader-kader PKS yang terdiri dari kaum emak-emak tersebut, akhirnya menghentikan kegiatannya untuk membagi-bagikan kelender, brosur dan selebaran tersebut dan kemudian langsung membubarkan diri.
Rudi menjelaskan, Bawaslu Padang Pariaman tidak pernah menghalangi-halangi partai apapun untuk berkampanye. "Silahkan saja berkampanye, namun tentunya harus mengurus STTP terlebih dahulu. STTP wajib diurus partai politik sebelum melaksanakan kampanye," ulasnya.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman juga menghentikan kampanye PKS di lapangan futsal Tandikek, karena juga tidak memiliki STTP yang dikeluarkan pihak kepolisian. (wis)
Koordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Rudi Herman mengungkapkan, kampanye freeze mob membagikan kalender dan kartu dan brosur, itu dihentikan karena tidak memiliki STTP.
"Dapat laporan dari Kordiv PHL Panwascam Patamuan Ahmad Ruzi yang tengah berada di Pasar Tandikat. Kemudian saya bersama staf yang tengah berada di Kecamatan Padang Sago yang juga sedianya juga mengawasi kampanye PKS, langsung meluncur ke Tandikek. Benar rupanya kader-kader PKS tengah membagikan brosur dan selebaran kepada masyarakat di pasar Tandikat," ungkap Rudi.
Kampanye tersebut dimulai dari pukul 9.30 Wib dan dihentikan Bawaslu Padang Pariaman pukul 10.15 Wib. Bahan kampanye yang akan diedarkan berupa kalender 400 buah dan kartu nama dan brosur sebanyak 900 buah
Menurut Rudi setelah ditanya kepada kader PKS yang tengah bagi-bagi brosur dan kalender tersebut, ternyata tidak bisa menunjukan STTP yang dikeluarkan pihak kepolisian.
Setelah menjelaskan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan, akhirnya kader-kader PKS yang terdiri dari kaum emak-emak tersebut, akhirnya menghentikan kegiatannya untuk membagi-bagikan kelender, brosur dan selebaran tersebut dan kemudian langsung membubarkan diri.
Rudi menjelaskan, Bawaslu Padang Pariaman tidak pernah menghalangi-halangi partai apapun untuk berkampanye. "Silahkan saja berkampanye, namun tentunya harus mengurus STTP terlebih dahulu. STTP wajib diurus partai politik sebelum melaksanakan kampanye," ulasnya.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman juga menghentikan kampanye PKS di lapangan futsal Tandikek, karena juga tidak memiliki STTP yang dikeluarkan pihak kepolisian. (wis)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih