Wawako Mardison Mahyuddin Tanda Tangani Nota Kesepakatan Dengan Kanwil BPN dan DJP di Padang

PADAN, BANGUNPIAMAN.COM--Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin bersama seluruh kepala daerah se-Provinsi Sumatera Barat menandatangani Nota Kesepahaman/Kesepakatan Bersama antara Pemda se-Provinsi Sumatera Barat dengan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat dan Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Kamis (18/7).

Nota kesepahaman yang ditandatangani tersebut dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, disaksikan oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Wakil Ketua KPK RI Saut Situmorang.

Serta, Dirut Bank Nagari Dedy Ihsan, Plh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi Muhammad Asraf, serta Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat Sudaryanto.

Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin menyampaikan bahwa "Kota Pariaman ikut serta dalam penandatangan nota kesepahaman bersama BPN Sumbar dan DJP Sumbar Jambi merupakan keseriusan Kota Pariaman dalam penerimaan pajak daerah sehingga kita dapat mengoptimalkan PAD sesuai dengan harapan kita bersama"

"Atas nama Pemerintah Kota Pariaman, saya berterimakasih kepada KPK yang telah megkoordinir upaya positif itu dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan memberikan kepastian dalam pengelolaan dan pendataan aset-aset daerah."

Seusai penandatanganan, Gubernur Irwan Prayitno mengatakan, "Provinsi Sumatera Barat mempunyai aset yang sangat banyak, Kerjasama dengan BPN sangat membantu memberikan kepastian agar aset yang ada akan dapat terdata semuanya,"

Lebih lanjut, Irwan Prayitno mengatakan, para bupati/walikota di Sumbar sangat penting juga agar mensertifikatkan aset yang dimiliki di daerahnya.

Wakil Ketua KPK RI Saut Situmorang juga menjelaskan, "Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi."

"Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak-pidana korupsi kepada instansi yang terkait. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi." ujarnya

"Apabila ada indikasi kerugian negara, KPK berhak masuk dan hal tersebut diatur dalam UU. Semoga dengan adanya penandatangan nota kesepahaman ini, pemasukan daerah akan semakin meningkat dan segala bentuk korupsi akan dapat ditekan di daerah Sumatera Barat," ujarnya.

Sementara itu, Plh Kakanwil DJP Sumbar dan Jambi Muhammad Asraf menyampaikan, "DJP berkomitmen mendukung upaya kpk dalam mencegah korupsi. Tentunya, dibutuhkan kerja sama dan kerja bersama."

Dan, KaKanwil BPN Sumbar Sudaryanto juga mengucapkan dukungan dari BPN atas kegiatan yang sangat positif ini. Kedepannya, BPN merencanakan seluruh aset pemerintah dan aset masyarakat akan dibuat secara online, sehingga akan ada kepastian data.

(Rel/ Harsyi Warsilah)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.