Reward di Akhir Tahun, Kabupaten Padang Pariaman Dianugerahi Kabupaten Peduli HAM Tahun 2019

Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni, Kabag Hukum Rifki Monrizal Fhoto Bersama Usai Menerima Reward dari Mentri Hukum dan HAM yang diserahkan Oleh Menkopolhukam Mahfud, MD, Selasa 10 Desember 2019, di Gedung Merdeka Bandung. Fhoto : Humas

Bandung---Bertepatan dengan Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke-71 tanggal 10 Desember 2019, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali mendapatkan penghargaan bergengsi tingkat nasional.

Siaran Pers Humas Padang Pariaman melaporkan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dianugerahi sebagai Pemerintah Kabupaten yang peduli HAM dan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM, di Gedung Merdeka Jalan Asia Afrika No. 65 Braga Kota Bandung, Selasa (10/12/2019).

Penghargaan diserahkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Prof. Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna H. Laoli langsung kepada Bupati Padang Pariaman Drs. H. Ali Mukhni.

Bersama 11 Kota/Kabupaten lain di Sumatera Barat dari sebanyak 272 Kota dan Kabupaten mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) karena dianggap memiliki komitmen dan upayanya untuk memenuhi hak-hak dasar warga dan masyarakatnya.

"Alhamdulillah, rasa syukur dan terimakasih kepada semua pihak khususnya Bagian Hukum yang sudah mendukung serta bersinergitas demi kemajuan Kabupaten Padang Pariaman. Kemenkumham menilai telah memenuhi kriteria sebagai Kabupaten peduli HAM dan sudah menerapkan pelayanan publik berbasis HAM setelah melalui penilaian dan verifikasi melalui tiga tahapan," kata Bupati Ali Mukhni didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Rifki Monrizal S.H., M.Si.

Sebagaimana yang disampaikan Menkumham Yasonna Laoly, sambung Bupati lagi, bahwa pemberian penghargaan untuk memotivasi dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh pemerintah daerah. Terutama pemenuhan hak dasar di bidang kesehatan, pendidikan, hak-hak perempuan dan anak, hak atas pekerjaan, perumahan yang layak, dan lingkungan yang berkelanjutan.

Yang dimaksud dengan peduli itu merujuk kepada upaya pemerintah daerah kabupaten/kota, untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Dengan demikian, dalam hasil penilaian terhadap upaya yang telah dilakukan daerah ada tingkatannya, yakni Kabupaten/Kota yang Peduli, Cukup Peduli, dan Kurang Peduli Hak Asasi Manusia, sesuai dengan capaian yang telah diraihnya.

Kabag Hukum Rifki Monrizal menambahkan bahwa Penghargaan ini diraih karena tingginya komitmen Pemkab Padang Pariaman dalam penghormatan, perlindungan serta pemenuhan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Permenkumham 34 Tahun 2016 tentang kriteria Daerah Kabupaten/Kota peduli HAM.

Kabag Hukum muda usia itu menambahkan, "Penilaian ini telah melalui verifikasi yang ketat dari Kanwil Kemenkumham Sumbar, Tim Independen dan Kemenkumham Pusat.

Adapun parameter penilaian kepedulian Hak Asasi Manusia meliputi, hak atas kesehatan, pendidikan, perempuan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan, serta hak lingkungan yang berkelanjutan.

Selain Kabag Hukum, Bupati Ali Mukhni turut didampingi Ketua TP-PKK Hj. Rena Sofia, Kabag Perencanaan dan Keuangan Taslim Leter, S.E., Ak, Kabag Umum Elimarni, S.Sos, M.M., Kasubag Bantuan Hukum Ferdianto Ambra, S.H. dan Kasubag Perundang Undangan Salma Farianis, S.H. (rel)
Diberdayakan oleh Blogger.