Penuhi Quota, Bawaslu Padang Pariaman Tidak Lagi Perpanjang Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa/Nagari

Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq Saat Berkunjung ke Panwascam IV Koto Aur Malintang. Fhoto : Humas Bawaslu Padang Pariaman

LUBUK ALUNG---Pendaftaran Calon Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa/Nagari di Kabupaten Padang Pariaman resmi ditutup tanggal 22 Februari 2020 pada pukul 23.59 Wib.

" Karena sudah memenuhi quota, maka tidak ada lagi masa perpanjangan Pendaftaran Panwaslu kelurahan/Desa/Nagari, pada 103 nagari" kata Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Minggu (23/02/2020), di Lubuk Alung

Menurut Anton, berdasarkan hasil rekapitulasi Bawaslu Padang Pariaman sampai penutupan tanggal tanggal 22 Februari 2020, dari 17 Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman jumlah pendaftar mencapai 361 peserta yang terdiri dari 201 orang Laki-laki serta 160 perempuan.

" Cukup luar biasa partisipasi masyarakat untuk bergabung menjadi Pengawas pemilu. Ini tidak terlepas berkat kerja keras jajaran Panwascam se Kabupaten Padang Pariaman. Untuk itu saya mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kawan Panwascam pada 17 kecamatan," ulas Anton

Dijelaskanya, sesuai petunjuk teknis Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0215 karena tiap Kelurahan/ Desa/Nagari telah memenuhi kuota, maka 17 Panwaslu Kecamatan  tidak lagi akan memperpanjang masa pendaftaran.

Ketua Bawaslu Padang Pariaman yang juga Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Anton Ishaq mengatakan tugas utama dari Pengawas Kelurahan/Desa/Nagari adalah mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kelurahan/Desa/Nagari.

Diantaranya  pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih, pelaksanaan Kampanye, perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya, pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara
di setiap TPS.

Kemudian  pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS, pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS serta tahapan-tahapan yang telah di tetapkan oleh Bawaslu RI.

Panwaslu Kelurahan/Desa/Nagari terpilih sebanyak 103 nagari usai dilantik nantinya akan dibimtek agar dapat melaksanakan tugas-tugasnya dilapangan dalam mengawasi pemilihan kepala daerah di tingkat Kelurahan/Desa/Nagari. (***/Wis)
Diberdayakan oleh Blogger.