Berikut Langkah-Langkah Strategis Antisipasi Penyebaran Covid-19 Yang Dilakukan Pemkab Padang Pariaman

Rapat Koordinasi Penanganan dan Antispasi Penyebaran Virus Corona Yang Dipimpin Langsung Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni. Fhoto : Humas dan Protokol Padang Pariaman

PARIT MALINTANG--- Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengadakan rapat koordinasi (Rakor) terkait penanganan Covid 19 di Kabupaten Padang Pariaman pada Selasa (17/03/2020) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam arahannya Bupati Padang Pariaman Drs. Ali Mukhni berpesan agar semua stakeholder dan lapisan masyarakat dapat melakukan pola hidup yang bersih dan sehat, rajin berolahraga serta rajin mengkonsumsi buah dan sayur. Untuk saat ini sangat diperlukan kewaspadaan agar Covid 19 ini tidak berkembang dan menimbulkan korban.

Penanganan terhadap Covid 19 ini tidak hanya menjadi tanggungjawab Gugus Tugas   yang di ketuai Sekretaris Daerah Jonpriadi dengan wakil ketua, kadis BPBD dan Kadis Dinas Kessehatan saja

" Namun ini merupakan tanggungjawab  bersama agar dapat terhindar dari virus ini. Kami selaku pimpinan daerah berpesan agar jangan menimbulkan kecemasan masyarakat dengan menyebarkan berita-berita hoax yang dapat meresahkan masyarakat," ujarnya

Berikut kesimpulan  rapat tersebut :

Satu
Segera menindaklajuti Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020, serta Bupati akan menandatangani pembentukan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Tingkat Kabupaten Padang Pariaman.

Dua
Surat Tanggap darurat dan SK Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 telah disiapkan BPBD

Tiga
Sudah ada revisi DAK bidang kesehatan, akan pemanfaataan pendanaan penanganan COVID-19

Empat
Dinas Komunikasi dan Informasi diperuntukan menangkal Hoax agar tidak menimbulkan kecemasan ditengah masyarakat.

Lima
Dinas Pendidikan berpedoman Kepada Keputusan  Menteri Pendidikan tahun 2020 dan Pro aktif perlu atau tidaknya  meliburkan siswa

Enam
ASN tidak libur kerja dan diminta untuk meningkatkan pola hidup sehat

Tujuh
Belajar mengajar tidak libur sambil dipantau tidak tersebarnya  virus corona libur diadakan  menunggu instruksi Gubernur atau Bupati

Delapan
Ekstra kulikuler siswa dibatasi dan dilaksanakan secara selektif.

Sembilan
Dinas kesehatan diberi kebutuhan pemenuhan alat-alat kesehatan

Sepuluh
Apabila ditemukan COVID-19, RSUD Padang Pariaman segera Rujuk ke RSUP M. Jamil dan RS Ahmad Mukhtar.

Sebelas
RSUD Padang Pariaman juga akan membuat edaran untuk tidak mengunjungi atau membesuk pasien di Rumah Sakit.

Duabelas
Tingkatkan koordinasi dengan BIM untuk alat pantau Dini.

Tiga Belas
Tempat Wisata tetap dibuka secara selektif, keputusan Wisata diserahkan Bupati

Empat Belas
Kegiatan pemerintah daerah keramaian, di tunda dulu. (alek nagari). Kalau urgen, pelaksanaan selektif

Lima Belas
Event nasional seperti MTQ dan Penas Petani dan Nelayan menunggu arahan pemerintah pusat.

Enam Belas
Bupati terus mengkomunikasikan perkembangan dengan Gubernur dan OPD sesuai dengan tingkatan

Tujuh Belas
Peranan Camat di seluruh Kecamatan sangat penting agar dapat mensosialisasikan ke masyarakat baik di kecamatan maupun nagari.

Delapan Belas
Masa tanggap darurat  sampai dengan 29 Mei 2020.

Rapat ini hadiri oleh Unsur Forkopimda Kabupaten Padang Pariaman, Staf ahli, Asisten dan Seluruh Kepala OPD dan camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Humas dan Protokol Pd.Pariaman
Diberdayakan oleh Blogger.