Tim Komunikasi Penanganan COVID-19 Ikuti Teleconfrence, Berikut Pedoman Yang Diberlakukan Jika PSBB Sumbar Disetujui Pemerintah Pusat

Kepala Dinas Kominfo Zahirman Bersama Kabag Humas dan Protokol Pemkab Padang Pariaman Anton Wira Tanjung. Fhoto : Humas

PARIT MALINTANG---Tim komunikasi percepatan penanganan Covid-19 kabupaten/kota SE Sumbar laksanakan Rapat koordinasi dengan Tim komunikasi Covid-19 propinsi Sumatera barat secara teleconfrence, Kamis (16/04/2020).

Rapat koordinasi tersebut sebagai langkah persiapan Tim komunikasi jika PSBB diberlakukan di Sumatera barat.

Dalam pertemuan tersebut dibahas Metode komunikasi dan informasi menyeluruh bagi masyarakat, tentunya Tim komunikasi kabupaten/kota harus mempersiapkan langkah langkah strategis.

Rapat koordinasi diikuti oleh ketua dan Wakil Ketua Tim komunikasi percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten Padang Pariaman Zahirman dan Anton Wira Tanjung.

Dalam rakor tersebut juga dibahas kemungkinan rancangan pedoman PSBB jika diberlakukan, dengan isi rancangan sebagai berikut:

Pemerintah Kabupaten/Kota memberlakukan PSBB mulai tanggal ... April s/d  .... Mei 2020
(15 hari).

I. Selama Pemberlakuan PSBB Di Kabupaten/kota Setiap Orang Wajib :
a. melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
b. menggunakan masker di luar rumah.
c. sering mencuci tangan.
d. menghindari kontak dekat.
e. jaga jarak sosial.
f. tetap tinggal di rumah.
g. menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut.
h. mengindari kerumunan.
i. tidak berjabat tangan.
j. segera ke puskemas atau rumah sakit apabila alami gejala penyakit COVID-19.

II. Selama Pemberlakukan PSBB Di Kabupaten/kota, Dilakukan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah, diantaranya :

*a. Penghentian Pelaksanaan Kegiatan Di Sekolah.*
- Semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh dengan media yang paling efektif.

- *Dikecualikan* bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

*b. Pembatasan Aktivitas Bekerja Di Tempat Kerja.*
- Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, dan wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.

- *Dikecualikan* dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja instansi pemerintahan yang terkait dengan ketertiban umum.

- *Dikecualikan* dari penghentian sementara kerja/kantor yang terkait dengan :
1. kebutuhan pangan,
2. bahan bakar minyak dan gas,
3. pelayanan kesehatan,
4. perekonomian,
5. keuangan,
6. komunikasi,
7. industri,
8. ekspor dan impor,
9. distribusi logistik dan kebutuhan dasar.

*c. Penghentian Kegiatan Keolahragaan di Stadion, GOR, Sport Hall, Fitnesh Centre dan Tempat Sejenis.*

*d. Penghentian Kegiatan Tempat Hiburan Dan Wisata.*

*e. Pembatasan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah.*

*f. Penghentian Kegiatan Di Tempat atau Fasilitas Umum.*
- Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk, *_Kecuali :_*
1. Pasar
2. Toko /warung
kelontong,
3. laundry,
4. Super market, mini
market dan perkulakan.
5. Tempat penjualan obat peralatan medis
6. Memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari.
7. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri diseputaran rumah.

- Tempat umum dengan pengecualian, tetap wajib memperhatikan protokol dan pedoman yang berlaku.

*g. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya*
- Penghentian atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau Pertemuan :
1. politik.
2. olahraga.
3. hiburan.
4. akademik.
5. budaya.

- *Kecuali,* kegiatan pernikahan yang dilaksanakan dengan ketentuan :
1. dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;
2. dihadiri oleh kalangan terbatas;
3. meniadakan acara resepsi pernikahan.

- *Kecuali,* kegiatan khitan yang dilaksanakan dengan ketentuan :
1. dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;
2. dihadiri oleh kalangan terbatas;
3. meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian;
dan
4. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

- *Kecuali,* kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian _yang bukan_ karena Corona Virus Disease (COVID- 19), dilaksanakan
dengan ketentuan :
1. dilakukan di rumah duka;
2. dihadiri oleh kalangan terbatas; dan
3. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

*h. Pembatasan Moda Transportasi Untuk Pergerakan Orang dan Barang*
- Semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, _*kecuali untuk*_ :
1. pemenuhan kebutuhan pokok; dan
2. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

- Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok
dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB :
2. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

- Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan
untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok
dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
2. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
3. menggunakan masker di dalam kendaraan.
4. membatasi jumlah orang maksimal 50 ℅ dari kapasitas kendaraan.dan
5. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

 - Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

- Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut :

1. membatasi jumlah orang maksimal 50 ℅ dari kapasitas angkutan.
2. membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari
Pemerintah dan/atau instansi terkait.
3. melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan.
4. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi.
5. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit.
6. menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

*i. Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus Terkait Aspek Pertahanan Dan Keamanan*
- Pembatasan ini *dikecualikan* untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan
Negara, keutuhan wilayah serta wewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

- Pengecualian pembatasan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan
peraturan perundang-undangan.
( RHPP)
Diberdayakan oleh Blogger.