Jelang Pilgub Sumbar, Panwascam Pariaman Tengah Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Yang Diikuti Karang Taruna Se Kecamatan Pariaman Tengah. Fhoto : Harsy Warsilah

PARIAMAN---Ketua Panwascam Pariaman Tengah Idris membuka secara resmi sosialisasi pengawasan partisipatif bersama karang taruna se Kota Pariaman. 


Dengan jumlah peserta sebanyak 28 orang  se-Kecamatan Pariaman Tengah pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat tahun 2020, di aula Jayo Makmur, Sabtu (14/11/2020).


Ketua pelaksana Fitriyanis selaku kepala sekretariat panwascam Pariaman tengah mengatakan Panwaslu Kecamatan Pariaman Tengah mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan melibatkan Karang Taruna Kelurahan/Desa Se-Kecamatan. Pariaman Tengah.


Tujuannya, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu khususnya diwilayah Kecamatan Pariaman Tengah.


Kemudian dengan peserta berjumlah 28 orang yang terdiri dari 22 orang unsur Pengurus Karang Taruna Kelurahan/Desa, 3 orang unsur Pengurus Karang Taruna Kecamatan, 1 orang unsur PPK dan ditambah dengan 2 orang unsur media.


Ketua Panwascam Pariaman Tengah Idris mengatakan, kita sama-sama memahami dan menyadari bahwasanya Panwaslu kita terbatas dalam jumlah sumber daya manusia karna Panwaslu desa hanya 1 orang perdesa/kelurahan.


Tentunya peran dari Karang Taruna ini sangat membantu kita dalam melakukan pengawasan partisipatif, tentunya tujuannya tidak lain agar bagaimana kita bersama-sama menjaga kualitas pemilihan ini. 


Apalagi sekarang 26 hari menuju proses pungut hitung, tentunya indikasi-indikasi pelanggaran akan semakin kuat muncul menjelang hari H. 


Kemudian tentu, dengan upaya yang kita lakukan salah satunya sesuai dengan amanat Undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 105 "Panwaslu salah satu bertugas melakukan pengawasan partisipatif".


"Jadi inilah tujuan utama kita sehingga seluruh elemen masyarakat yang kita undang dalam kegiatan sosialisasi ini khusus hari ini, karang taruna bisa melakukan peran dilingkungan masyarakat membantu Panwaslu dalam melakukan upaya pencegahan-pencegahan terkait dengan indikasi pelanggaran umum itu sendiri," ujar Idris.


Idris menambahkan, Karang Taruna adalah organisasi kemasyarakatan mempraktisan secara lembaga tentu peran inilah yang kita dorong sehingga karang taruna mampu menempatkan posisinya dilingkungan masyarakat. 


"Selaku organisasi kepemudaan yang non-partisan sehingga mampu memposisikan posisinya sebagai pengontrol, fungsi kontrol sosial dilingkungan masyarakat Desa dan Kelurahan," ulasnya.


Pewarta : Harsy Warsilah


Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.