Plt.Wako Pariaman Mardison Mahyuddin Ikuti Rakor Analisa Dan Evaluasi Kurbuk Anev Kurtup Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020

 


PARIAMAN --- Dalam rangka tindak lanjut Rakor Analisa Dan Evaluasi Kurbuk Anev Kurtup Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 yang digelar secara virtual, Plt Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin hadir mengikuti acara tersebut dan didampingi oleh unsur Forkopimda Kota Pariaman, bertempat di Ruang Rapat Walikota Senin (23/11).


Rakor tersebut dibuka secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dihadiri juga oleh Menko Polhukam, Ketua KPU, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, KaBIN, Kepala BNPB, Bawaslu, dan di ikuti juga oleh seluruh Kepala Daerah baik dari Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.


Mendagri sebutkan dalam sambutannya, bahwa rakor ini dilaksanakan dengan tujuan sharing atau berbagi informasi terkait kesiapan daerah yang mengikuti pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 yang saat ini sedang dalam tahap kampanye.


Mendagri juga meminta kepada Forkopimda untuk menjadikan momentum pilkada 9 Desember 2020 ini sebagai sarana memobilisasi masyarakat untuk menjadi agen perlawanan covid-19.


Ini juga momentum bagi kepala daerah yang definitif untuk menggerakkan masyarakat untuk melawan covid-19 dengan memanfaatkan para paslon (pasangan calon) dan para tim suksesnya untuk menjadi agen-agen perlawanan covid-19.


“Kita semua berharap Pilkada Serentak Tahun 2020 ini dapat sukses dengan aman, lancar, dan dapat menjadi simbol demokrasi, hak pada rakyat, untuk memilih pemimpinnya yang dapat memajukan daerahnya masing-masing”, tegas Tito Karnavian.


Selain itu Menkopolhukam Mahfud MD sampaikan hasil akhir dari rakor tersebut yang  menyatakan  antara lain,  Mendorong semua pihak di daerah agar melakukan sosialisasi protokol kesehatan secara masif dan terstruktur, mensosialisasikan PKPU nomor 10 tahun 2020, menyusun pakta integritas dan mensosialisasikannya mulai dari Forkopimda sampai unsur terendah di daerah.


“Kesuksesan pilkada 2020 ini diukur dari tidak terjadinya klaster-klaster baru penularan covid-19 dari kegiatan pilkada, untuk itu telah dilaksanakan penetapan peraturan KPU tentang  larangan-larangan yang harus dipatuhi dalam pilkada serentak tersebut”, pungkasnya. ( KL)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.