Pemko dan Kajari Pariaman Tanda Tangani Kesepakatan Bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara


PARIAMAN ---Pemerintah Kota Pariaman melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Pariaman di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


"Dengan ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran, selain itu, kita juga banyak mendapatkan pendampingan dari kejaksaan, termasuk dalam hal restribusi tempat wisata dan parkir dalam meningkatkan PAD Kota Pariaman," ujar Walikota Pariaman, Genius Umar, ketika memberikan sambutan pada kegiatan tersebut, di Aula Balaikota Pariaman, Selasa (31/8).


Genius menambahkan Pemko Pariaman dengan Kejaksaan Negeri Pariaman akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kota Pariaman


Penandatanganan kesepakatan bersama ini tidak hanya antara Kajari  dengan Walikota saja tetapi juga diikuti dengan seluruh kepala OPD dan Camat yang ada, sehingga diharapkan mereka bekerja lebih confidence dan ketika bekerja akan menjadi lebih nyaman dengan pendampingan ini," ulasnya.


Kegiatan ini juga dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum masyarakat melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan penerangan hukum sehingga meningkatkan indeks kepercayaan masyarakat kepada instansi pemerintah dan lembaga negara," tuturnya lebih lanjut.


Sementara Kajari Pariaman, Azman Tanjung mengungkapkan bahwa Penandatangan Kerjasama ini juga untuk meningkatkan peranan kejaksaan sebagai mitra pemerintah, baik dalam segi pembangunan dan bantuan hukum yang diperlukan.


"Kita akan siap dalam rangka pendampingan apabila timbulnya permasalahan hukum, pendampingan dan upaya hukum lainya, kepada setiap OPD dan Pemko Pariaman, sehingga setiap keputusan dalam mengambil tindakan, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada," jelasnya.


Kajari juga menekankan kepada setiap OPD untuk segera membenahi diri, jalani setiap kegiatan dengan  menerapkan SOP yang ada dan aturan hukum yang ada, serta berhati-hati dalam melakukan kegiatan, dan selalu berkordinasi dengan kami, sehingga kita dapat melakukan pencegahan hal yang dapat merugikan negara, ucapnya mengakhiri.(R/Harsy)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.