Polres Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 41,4 Kg Senilai 61,2 Milyar

0

 

Pemusnahan BB Sabu seberat 35 Kg, dihadiri Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, Wako Bukittinggi Erman Safar dan Ditresnarkoba Polda Sumbar /Foto.Nas

BUKITTINGGI,-Polres Bukittinggi bersama Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pemusnahan Barang Bukti(BB) Narkoba jenis sabu seberat  35 Kg, senilai Rp. 61,2 Milyar. Pemusnahan tersebut  dihadiri langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen.Pol.Teddy Minahasa, di Mako Polres Bukittinggi, Rabu (15/06/2022).

"Seperti yang diketahui pada 14 Mei lalu telah melakukan penangkapan dan mengungkap peredaran sabu sebesar 41,4 Kg," ungkap Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara  didampingi Wali Kota Bukittinggi Erman Safar.

Sekarang dilaksanakan pemusnahan BB. Karena sesuai aturan kejaksaan dapat dilaksanakan dalam waktu yang sesingkat- singkatnya, sebab termasuk kategori barang berbahaya.

Dikatakan Kapolres, Barang bukti yang dimusnahkan sejumlah 35 Kg, sisanya jadi sampel barang bukti pada proses hukum. Pengungkapan narkoba tidak akan berhenti sampai momen ini,terutama kota Bukittinggi.

Baca Berita Sebelumnya : Satresnarkoba Bukittinggi Berhasil Mengungkap Kasus Besar Sabu seberat 41,4 Kg

"Harapan saya, terutama seluruh penegak hukum yang memiliki kewajiban untuk memberantasnya,betul betul bekerja secara efektif serta peran serta masyarakat seluruh stake holder juga sangat dibutuhkan," ujarnya.

Sementara itu Kapolda Sumbar Irjen.Pol Teddy Minahasa menjelaskan, kedisiplinan aparat kepolisian dalam pengungkapan kasus narkoba sangat kooperatif.

Dari 8 orang tersangka,2 diterapkan  pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagai pengguna dan pengedar pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kapolda menambahkan, 6 orang lainnya dikenakan pasal 114 ayat 2,dimana sebagai pengedar sabu yang lebih dari 1Kg, dengan ancaman hukuman mati. (KH)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top