Salahkan Gunakan Narkoba, Dua Orang Diamankan Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman


PARIAMAN --- Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman penangkapan 2 (dua) orang  pelaku inisial Z (43) tahun dan SF (28) tahun yang merupakan  penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kaluat Kec. Pariaman Timur Kota Pariaman, Minggu,(5/2).


Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis saat jumpa pers mengatakan pihaknya mengamankan  Z merupakan TO dalam operasi antik singgalang 2023 " dan informasi dari masyarakat lokasi rumah tersebut sering melakukan mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Kaluat Kec Pariaman Timur Kota Pariaman di Mapolres Kota Pariaman, Senin,(6/2).


Kemudian Tim Opsnal Mata Elang  langsung menuju kerumah Z sesampai dirumah pelaku KBO anggota kami menggendor pintu rumah pelaku kemudian dibuka oleh Istri pelaku setelah pintu rumah dibuka team langsung masuk kedalam rumah dan mengamankan pelaku Z sedang berada di lantai 2 rumah dilakukan interogasi terhadap pelaku,"ujar AKBP Abdul Azis.


Anggota kami dilanjutkan penggeledahan didalam dan sekitar rumah dengan disaksikan oleh warga serta tokoh masyarakat setempat dan ditemui barang bukti yang disembunyikan di dalam laci lemari pajangan milik pelaku Z setelah itu pelaku   mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya dan dia pergi membeli dan membawa barang bukti bersama dengan pelaku SF dengan menggunakan Sepeda Motor milik SF  berdasarkan keterangan pelaku,"kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis.


AKBP Abdul Azis menambahkan   diamankan pelaku SF dirumahnya dan dipertemukan dan disaksikan oleh warga dan diinterogasi mengakui bahwa pelaku SF ikut serta dan bersepakat membantu pelaku Z dan dilihatkan barang bukti  berupa 7 (tujuh) buah paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.


Selanjutnya sebanyak 28 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,  1 (satu) unit timbangan digital,  1 (satu) unit hp android merk samsung warna abu - abu milik aji dan 1 (satu)  unit hp merk oppo warna biru,  uang sebesar Rp 1.120.000, 1 (satu) unit sepeda motor.  Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. ( R/Harsy)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.