Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman Sosialisasikan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah

 

PARIT MALINTANG – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sosialisasikan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah kepada Kepala KUA dan wali nagari se Kabupaten Padang Pariaman. 

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Rahmang kemarin, Senin (22/05), di Hall IKK di Parit Malintang.

Terselenggarannya kegiatan sosialisasi ini sebagai salah satu bentuk dukungan Pemerintah Daerah terhadap jaminan kepastian hukum seseorang yang sudah menikah khususnya hak seorang perempuan dan anak.

Rahmang menyatakan, kegiatan ini diharapkan mampu menjawab segala persoalan yang dialami oleh masyarakat yang berkaitan dengan pencatatan peristiwa perkawinan dan penertiban dokumen adminduk.

“Maka manfaatkanlah momen ini dengan sebaik-baiknya, sehingga diharapkan Bapak/Ibu menjadi corong, informasi yang didapat dalam sosialisasi ini untuk bisa menyebarluaskannya kepada masyarakat,” sebut Rahmang dalam sambutannya.

Lebih lanjut Rahmang menerangkan, untuk mewujudkan keluarga bahagia sejahtera dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga, maka itsbat nikah memiliki peran penting bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat.

“Apabila status pernikahan belum tercatat, maka hal ini akan menjadi beban pembangunan di masa yang akan datang, dan mempersulit administrasi untuk anak cucu kita nantinya,” ulasnya.

Untuk itu, Rahmang menghimbau seluruh masyarakat yang peristiwa perkawinannya belum tercatat di administrasi negara, agar dapat berkonsultasi dengan Kantor KUA terdekat.

“Atau mungkin juga bisa langsung bertanya dan konsultasi ke Kantor Pengadilan Agama Pariaman,” terangnya menambahkan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Yusneli Roza dalam laporannya menyebutkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta sosialisasi.

 Katanya, dalam sosialisasi ini sengaja dihadirkan narasumber yang akan menyampaikan tentang tata cara dan persyaratan pengurusan itsbat nikah pencatatatan peristiwa perkawinan dan penertiban dokumen Adminduk.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat. Mari kita ikuti dengan baik,” ajaknya. (Tim)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.