Irwandi : Sentra Gakkumdu Miliki Peran Strategis Dalam Penegakan Hukum Selama Masa Kampanye

 

Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Digelar Bawaslu Padang Pariaman. Foto : De

2 x 11 KAYUTANAM,- Untuk memberikan pemahaman terhadap penanganan pelanggaran pada masa kampanye Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (31/01/2023), di Aula Anai Land, Nagari Guguak Kecamatan 2 x 11 Kayutanam, mengelar Rapat Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tahapan Masa Kampanye.

Kepala Sekretariat Bawaslu Padang Pariaman Baiq Nila Ulfaini melaporkan, kegiatan ini diikuti oleh pimpinan partai politik se Kabupaten Padang Pariaman, unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri unsur Kepolisian,  Kejaksaan serta Kordiv Penangan Pelanggaran Panwascam se Kabupaten Padang Pariaman.

" Kita berharap kegiatan Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tahapan Masa Kampanye, akan menambahkan pemahaman dalam penegakan hukum pada tahapan kampanye," ulasnya.

Plh Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Irwandi, S.Pt yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, sentra Gakkumdu memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum selama masa kampanye. 

“Ini adalah ujian kita bersama di hadapan publik. Sentra Gakkumdu tidak hanya fokus pada penegakan pelanggaran administrasi, tetapi juga pelanggaran pidana." ulas Irwandi.


Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Bagus Priyonggo Saat Menyampaikan Materi. Foto : De

Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Bagus Priyonggo, SH, MH yang diundang sebagai narasumber menyebutkan, Kejaksaan sebagai salah satu unsur dalam Sentra Gakkumdu peran jaksa sangat sentral dalam setiap tahapan.

" Dimulai sejak proses penerimaan temuan atau laporan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Jaksa juga mempunyai tanggung jawab dan harus mampu menyamakan persepsi dan membentuk pemahaman yang sama tentang penanganan perkara,” ujarnya.

Untuk itu Kejaksaan berkomitmen Pemilu Serentak 2024 bakal terlaksana penegakan hukum tindak pidana pemilu secara profesional, objektif, netral dan terpercaya. 

Menurut Bagus, puncak kerawanan politik uang itu biasanya terjadi pada minggu tenang, tiga hari sebelum pemilihan umum, yang lebih dikenal selama ini dengan serangan fajar.

"Ini perlu mendapat pengawasan ekstra dari jajaran Pengawas pemilu. Sehingga upaya pencegahan terkait politik uang ini dapat dilakukan," ulasnya.

Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi terkait dengan penegakan hukum terpadu pada tahapan masa kampanye. (de/***)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.