![]() |
Foto bersama disela-sela kegiatan sosialisasi sertifikat tanah eletronik |
TUJUAH KOTO TALAGO,- Mahasiswa KKN Tujuah Koto Talago menggelar agenda Sosialisasi Penyintasan Hoax serta Sosialisasi Sertifikat Tanah Elektronik di Aula Kantor Wali Nagari Tujuah Koto Talago, Senin (11/8/2025) kemarin.
Kegiatan ini menghadirkan Wakapolsek Guguak, Hendi, S.H., sebagai narasumber penyuluhan hoax dan Kasi Pemerintahan Nagari Tujuah Koto Talago, Arismon, sebagai pemateri sosialisasi sertifikat tanah elektronik.
Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran hoax yang berpotensi meresahkan masyarakat, sekaligus memberikan pemahaman terkait kebijakan baru Kementerian ATR/BPN tentang sertifikat tanah elektronik.
Hoax sendiri merupakan berita bohong yang sengaja disebarkan untuk menipu atau menyesatkan, seringkali menimbulkan kepanikan, konflik, hingga menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Salah satu hoax yang sempat beredar luas adalah isu pengambilalihan tanah masyarakat oleh negara pada 2026 jika sertifikat tanah tidak diperbarui ke bentuk elektronik.
Menanggapi isu tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan melalui akun resmi Instagramnya bahwa sertifikat tanah dalam bentuk fisik (buku hijau) tetap sah dan tidak dapat ditarik oleh negara.
Sertifikat elektronik, ditegaskan hanya sebagai inovasi untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan administrasi pertanahan.
![]() |
Dalam paparannya, Wakapolsek Hendi, S.H. menyampaikan bahwa hoax dapat muncul di berbagai lini, terutama dalam isu-isu besar pemerintahan. “Kita harus selalu waspada terhadap hoax.
Cara paling sederhana adalah mengecek kebenaran berita melalui aplikasi hoax buster tools, situs cekfakta.com, turnbackhoax.id, atau menggunakan chatbot Kalimasada yang langsung memberikan penjelasan faktual,” ujarnya.
Sementara itu, Arismon menambahkan bahwa ranah Minangkabau memiliki kekhususan dalam sistem tanah pusako tinggi dan pusako rendah.
Kedua jenis tanah ini tetap bisa disertifikatkan, baik dalam bentuk komunal maupun perseorangan, sesuai kondisi kepemilikan.
Salah satu syarat penting dalam pembuatan sertifikat tanah elektronik di ranah Minang adalah adanya surat kesepakatan kaum atau ranji, serta persetujuan dari pihak mamak kepala waris.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Tujuah Koto Talago berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyaring informasi serta memahami manfaat sertifikat tanah elektronik, agar terhindar dari misinformasi yang kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan hoax terkait kebijakan pemerintah. (***/)
--------------
PENULIS :
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih