Lembaga Amil Zakat Alumni FK Unand Resmi Diluncurkan

0
Peluncuran Lembaga Amil Zakat (LAZ) Alumni Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand) Jumat, 5 September 2025.


PADANG – Lembaga Amil Zakat (LAZ) Alumni Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand) resmi diluncurkan pada Jumat, 5 September 2025. Acara peresmian berlangsung di Aula Student Center M. Syaaf FK Unand, bersamaan dengan penyelenggaraan Seminar Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF).


Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua LAZ Alumni FK Unand Dr. dr. Muhammad Riendra Sp.BTKV, Subsp. VE (K) Fiatcvs, Ketua Alumni IKA FK Unand Prof. Dr. dr. Defitri Munir, SpTHTBKL(K), Dewan Pengawas Syariat LAZ Prof. Dr. H. Muclis Bahar Lc., MA, Ketua Baznas Provinsi Sumbar Dr. H. Buchari M., M.Ag, Sekretaris BWI Sumbar H. Yufrizal S. Ag, MHI, serta tamu undangan lainnya.


Dalam sambutannya, Muhammad Riendra mengungkapkan bahwa cikal bakal pendirian LAZ FK Unand berawal dari Musyawarah Nasional (Munas) Alumni FK Unand tahun 2018. Kala itu, alumni sepakat membentuk lembaga resmi yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.


“Awalnya kita berinduk ke Dempet Duafa Singgalang, lalu tiga tahun terakhir bersama LAZ Risalah Charity. Namun, dengan respons positif dari alumni, perlu dibentuk lembaga amil zakat yang mandiri,” ujarnya.


Riendra menambahkan, setelah melalui proses panjang, pada 13 Juli 2025 Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat resmi menerbitkan SK LAZ FK Unand.


“Harapan kita, LAZ ini tumbuh dengan tata kelola yang baik, mendapat kepercayaan dari alumni, serta mampu memberikan manfaat yang luas, terutama bagi civitas FK Unand—mahasiswa, keluarga, maupun alumni,” tambahnya.



Ketua Baznas Sumbar H. Buchari M. menyambut baik hadirnya LAZ Alumni FK Unand. Ia berharap lembaga ini mampu menghadirkan program-program inovatif yang tidak selalu bisa dijalankan Baznas.


Peresmian LAZ Alumni FK Unand menjadi penanda semangat baru para alumni kedokteran dalam mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf, khususnya di bidang kesehatan masyarakat. 


Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa ZISWAF bukan hanya kewajiban syariah, tetapi juga instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan memperkuat solidaritas sosial. (Anggun Fitria)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top