PPID Padang Kejar Predikat Informatif, Pemko Diminta Maksimalkan Diseminasi Program

0
Asisten III Administrasi Umum Setdako Padang, Corri Saidan, saat mewakili Wali Kota Padang membuka Rapat Koordinasi PPID di lingkungan Pemko Padang. Foto.Kominfo


PADANG,– Setiap warga Kota Padang berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai program dan kegiatan pembangunan yang dijalankan pemerintah. 


Pemenuhan kebutuhan informasi tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Padang.


Hal itu disampaikan Asisten III Administrasi Umum Setdako Padang, Corri Saidan, saat mewakili Wali Kota Padang membuka Rapat Koordinasi PPID di lingkungan Pemko Padang. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Rabu (24/9/2025).


“Ini bagian dari pelayanan ke masyarakat. Jika terjadi miskomunikasi atau blunder, dampaknya akan negatif. Kita sudah banyak bekerja, menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan baik, melaksanakan berbagai program. Namun, bila tidak terinformasikan dengan baik ke masyarakat, maka kita dianggap belum bekerja apa-apa,” tegas Corri Saidan.


Ia menekankan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang aktif memberikan informasi terbaru terkait program maupun kegiatan yang dilaksanakan.


“Pada 2024, PPID Kota Padang meraih predikat Menuju Informatif dengan nilai 83,26. Untuk itu, perlu upaya lebih ekstra agar transparansi data tersaji secara terbuka, sehingga masyarakat dapat memantau jalannya roda pemerintahan dan kita bisa meraih predikat Informatif,” jelasnya.


Rakor PPID yang digelar Dinas Kominfo Kota Padang ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Sumbar serta diikuti perwakilan dari masing-masing OPD.


Corri Saidan kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. 


Ia menyebut, keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi, termasuk di Kota Padang.


“Undang-undang ini memberikan landasan hukum atas hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permohonan informasi dengan cepat, tepat waktu, dan cara sederhana,” tuturnya.


Menurutnya, pelayanan publik di Kota Padang telah berjalan seiring dengan Program Unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, salah satunya Padang Amanah yang mencantumkan optimalisasi pelayanan publik berbasis teknologi.


“Sekarang semua sudah berbasis teknologi untuk memudahkan akses informasi. Pemko Padang juga telah menyediakan website resmi agar masyarakat bisa memperoleh informasi secara langsung,” tambahnya.


Kepada Diskominfo Kota Padang selaku OPD penanggung jawab PPID, Corri Saidan berpesan agar mampu mengkoordinasikan arus informasi serta menyusun rencana aksi yang terukur. 


Dengan demikian, seluruh program dan kegiatan Pemko dapat tersampaikan dengan baik dan memberi dampak positif di tengah masyarakat. (Anggun Fitria)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top