![]() |
| Makam Syekh Burhanuddin di Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis Kabupaten Padang Pariaman. |
JAKARTA, - Cagar budaya Makam Syekh Burhanuddin yang terletak di Nagari Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman, resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBN).
Penetapan tersebut diumumkan dalam Malam Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional, Pada Selasa 16 Desember 2025 kemarin, di Graha Utama Gedung A Lantai 3, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
Acara ini dihadiri langsung oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dan menjadi momentum penting bagi daerah-daerah yang berhasil mengangkat dan melestarikan warisan budayanya hingga ke tingkat nasional.
Penetapan Makam Syekh Burhanuddin sebagai Cagar Budaya Nasional menempatkan Kabupaten Padang Pariaman sejajar dengan berbagai situs bersejarah penting lainnya di Indonesia. Dari lima cagar budaya asal Sumatera Barat yang ditetapkan sebagai CBN tahun ini, satu di antaranya berasal dari Padang Pariaman.
Adapun lima Cagar Budaya Peringkat Nasional asal Sumatera Barat tersebut yakni Makam Syekh Burhanuddin (Kabupaten Padang Pariaman), Candi Pulau Sawah (Kabupaten Dharmasraya), Benteng Van der Capellen (Kabupaten Tanah Datar), Jam Gadang (Kota Bukittinggi), serta SMA Negeri 2 Bukittinggi (Kota Bukittinggi).
Penetapan sebuah situs sebagai Cagar Budaya Nasional bukanlah proses singkat. Tahapan panjang harus dilalui, mulai dari identifikasi, pengusulan, evaluasi oleh tim ahli, hingga penetapan dan pencatatan resmi di tingkat nasional.
Dari total 19 cagar budaya yang diusulkan pada tahun ini, hanya sejumlah situs yang dinilai memenuhi kriteria nasional, termasuk Makam Syekh Burhanuddin.
Syekh Burhanuddin dikenal sebagai ulama besar dan tokoh penting penyebaran Tarekat Syattariyah di Minangkabau. Makam beliau telah lama menjadi pusat ziarah dan aktivitas keagamaan masyarakat, dengan nilai sejarah, religi, dan budaya yang tinggi.
Sejak tahun 2022, situs ini diusulkan secara bertahap oleh Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga akhirnya berhasil ditetapkan di tingkat nasional pada tahun 2025.
Sertifikat Cagar Budaya Nasional diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan RI kepada masing-masing kepala daerah.
Untuk Kabupaten Padang Pariaman, penerimaan sertifikat tersebut diwakili oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat.
Penetapan Makam Syekh Burhanuddin sebagai Cagar Budaya Nasional diharapkan semakin memperkuat upaya pelestarian warisan sejarah dan budaya daerah, sekaligus mendorong pengembangan edukasi, religi, dan pariwisata berbasis kearifan lokal di Kabupaten Padang Pariaman. (***/)


Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih