Tahun Baru 2026 Tanpa Hura-hura, Pemkab Padang Pariaman Keluarkan Surat Edaran

0
Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis dan Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat. Foto.Dok.Kominfo


PARIT MALINTANG, - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman secara resmi melarang seluruh bentuk perayaan Tahun Baru 2026 yang bersifat hura-hura di seluruh wilayah kabupaten. 


Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Padang Pariaman Nomor: 300/390/SATPOL PP DAMKAR/SE/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, pada 24 Desember 2025.


Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk empati, kepedulian, dan keprihatinan Pemerintah Daerah terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah Kabupaten Padang Pariaman. 


Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan arahan Gubernur Sumatera Barat dalam rangka menjaga kondusivitas, ketenteraman, dan ketertiban umum di daerah.


Dalam surat edaran tersebut, Bupati Padang Pariaman menegaskan larangan penyelenggaraan berbagai aktivitas perayaan, seperti pesta kembang api, konvoi kendaraan, hiburan orgen tunggal, serta kegiatan lain yang dinilai tidak mencerminkan kepatutan sosial di tengah suasana duka akibat bencana.


Selain larangan perayaan, seluruh Perangkat Daerah, camat, dan wali nagari diinstruksikan untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. 


Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya koordinasi aktif dengan unsur TNI/Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan unsur adat guna mencegah potensi gangguan ketenteraman menjelang malam pergantian tahun.


Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman turut mengimbau masyarakat agar mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang positif, bermanfaat, dan bernilai ibadah, sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dan gotong royong.


“Mari kita jadikan momentum pergantian tahun ini sebagai titik tolak perubahan ke arah yang lebih baik, sekaligus memperkuat solidaritas dan kepedulian antar sesama warga Padang Pariaman,” pesan Bupati John Kenedy Azis dalam edaran tersebut.


Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap seluruh elemen masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini demi menjaga situasi daerah tetap aman, tertib, dan kondusif, serta sebagai bentuk penghormatan dan solidaritas kepada para korban bencana. (**/)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top