![]() |
| Gambar ilustrasi |
Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) bukan sekadar agenda rutin pergantian kepemimpinan di tingkat pemerintahan terendah.
Ia adalah denyut demokrasi paling dekat dengan masyarakat. Dari nagari-lah arah pembangunan dimulai, persoalan sosial diselesaikan, dan pelayanan publik paling dasar diberikan.
Karena itu, kualitas pelaksanaan Pilwana sangat menentukan kualitas tata kelola nagari ke depan.
Di Kabupaten Padang Pariaman, pelaksanaan Pilwana serentak di 74 nagari akan digelar pada tanggal 27 Juni 2026 menjadi momentum besar yang tidak bisa dipandang sebagai hajatan biasa.
Skala yang luas, jumlah pemilih yang banyak, serta potensi dinamika politik lokal menuntut penyelenggaraan yang rapi, profesional, dan minim sengketa. Kesalahan kecil saja bisa berujung konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Pengalaman Pilwana sebelumnya menjadi pelajaran penting. Masih ditemukan persoalan klasik, terutama pada penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ada warga yang seharusnya memiliki hak pilih, namun justru tidak tercantum dalam daftar. Sebaliknya, data ganda atau pemilih yang sudah pindah domisili tetap muncul dalam DPT. Hal ini tentu mencederai prinsip keadilan demokrasi.
Masalah daftar pemilih bukan perkara administratif semata. Ketika hak konstitusional warga hilang hanya karena kelalaian pendataan, maka kepercayaan publik terhadap proses pemilihan ikut tergerus.
Di tingkat nagari, dampaknya lebih sensitif karena hubungan sosial antarwarga sangat dekat.
Karena itu, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih harus dilakukan secara cermat dan profesional. Panitia Pilwana tidak bisa bekerja sekadarnya.
Proses pencocokan dan penelitian data harus benar-benar menyasar rumah ke rumah, bukan hanya menyalin data lama yang berpotensi usang.
Di sinilah muncul pertanyaan penting: perlukah Pilwana melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)?
Jika melihat kompleksitas teknis dan potensi sengketa, keterlibatan lembaga yang sudah berpengalaman dalam tata kelola pemilu jelas menjadi kebutuhan rasional.
KPU memiliki rekam jejak panjang dalam pemutakhiran data pemilih, pengelolaan logistik, hingga manajemen pemungutan dan penghitungan suara.
Sistem kerja mereka sudah teruji dari tingkat nasional sampai daerah. Pengetahuan teknis seperti ini sangat relevan untuk membantu panitia nagari.
Begitu pula Bawaslu. Lembaga ini berpengalaman dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran, mulai dari politik uang, keberpihakan aparatur, hingga sengketa hasil.
Kehadiran pengawasan independen akan membuat proses Pilwana lebih jujur dan adil.
Namun pelibatan itu tidak selalu harus dalam bentuk mengambil alih penyelenggaraan. Setidaknya, KPU dan Bawaslu dapat dilibatkan sebagai narasumber atau pendamping teknis saat bimbingan teknis (bimtek) bagi panitia Pilwana.
Langkah ini realistis, tidak rumit secara regulasi, tetapi berdampak besar pada peningkatan kapasitas panitia.
Melalui bimtek, panitia dapat belajar langsung tentang cara menyusun DPT yang valid, tata cara pemungutan suara yang sesuai prosedur, hingga mekanisme penanganan keberatan atau sengketa.
Dengan bekal tersebut, kesalahan-kesalahan elementer yang selama ini berulang bisa ditekan.
Pendampingan seperti ini juga penting karena panitia nagari umumnya bersifat ad hoc dan tidak semua memiliki pengalaman teknis kepemiluan.
Tanpa arahan yang memadai, mereka rentan salah prosedur. Akibatnya, hasil Pilwana bisa dipersoalkan.
Selain itu, koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) perlu diperjelas. Banyak kasus warga yang telah lama berdomisili di nagari namun belum terdata secara administrasi, sehingga hak pilihnya terancam hilang. Persoalan seperti ini membutuhkan kebijakan yang tegas.
DPMD sebaiknya mengeluarkan petunjuk teknis yang jelas, misalnya warga yang memiliki KTP atau bukti domisili sah di nagari tetap diikutkan dalam Pilwana.
Prinsipnya sederhana : jangan sampai hak pilih warga gugur hanya karena persoalan birokrasi.
Jika prosesnya profesional, transparan, dan dibekali pendampingan dari lembaga berpengalaman, legitimasi hasil Pilwana tentu akan lebih kuat.
Siapa pun yang terpilih akan lebih mudah diterima masyarakat, karena prosesnya dipercaya bersama.
Akhirnya, Pilwana harus dipandang sebagai investasi demokrasi, bukan sekadar agenda rutin lima atau enam tahunan.
Melibatkan KPU dan Bawaslu—minimal sebagai narasumber dan pendamping bimtek—adalah langkah bijak untuk memastikan demokrasi di 74 nagari Padang Pariaman berjalan bersih, adil, dan bermartabat. (**/Darwisman)


Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih