![]() |
PARIAMAN, - Kunjungan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, ke Kota Pariaman disambut hangat oleh Wali Kota Yota Balad beserta jajaran di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (31/3/2026).
Kedatangan Menkum tersebut dalam rangka kunjungan silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam bidang hukum dan pelayanan publik.
Selain itu, kunjungan ke Sumatera Barat juga menjadi bagian dari agenda penting Supratman Andi Agtas untuk meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah provinsi, termasuk di Kota Pariaman.
“Sebenarnya setelah acara peresmian Posbankum saya harus berangkat ke Bali menghadiri agenda lain. Namun, karena saya sudah berjanji dengan Bapak Yota Balad, maka kunjungan ke Pariaman ini tetap saya laksanakan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dalam mempererat komunikasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat secara luas.
Pasa kesempatan tersebut, Kota Pariaman juga menerima penghargaan dari Menteri Hukum atas komitmen dalam menghadirkan layanan Posbankum yang optimal. Penghargaan itu diterima langsung oleh Wali Kota Yota Balad.
Menurut Supratman Andi Agtas, Posbankum merupakan layanan hukum yang terbuka bagi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Ia menjelaskan, layanan ini mencakup berbagai jenis persoalan hukum yang dapat diselesaikan melalui pendekatan mediasi di tingkat desa, kelurahan, maupun nagari.
“Peran wali nagari, kepala desa, dan lurah menjadi sangat penting sebagai juru damai dalam menyelesaikan persoalan masyarakat sebelum berlanjut ke proses hukum formal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Posbankum juga memberikan akses konsultasi hukum, mediasi, hingga rujukan ke pengadilan apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memastikan masyarakat, terutama yang termarginalkan, mendapatkan akses keadilan yang layak,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Yota Balad menyampaikan bahwa saat ini Kota Pariaman telah memiliki 71 Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan.
Dengan capaian tersebut, Kota Pariaman dinilai telah mencapai 100 persen cakupan layanan bantuan hukum berbasis masyarakat.
“Ini menjadi langkah konkret agar masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dapat memperoleh pendampingan tanpa harus langsung ke pengadilan,” jelasnya.
Ia berharap, keberadaan Posbankum mampu menjadi solusi dalam menyelesaikan konflik secara damai dan berkeadilan.
“Pada intinya, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan keadilan melalui pendekatan kekeluargaan untuk persoalan yang masih bisa diselesaikan di tingkat lokal,” katanya.
Menurutnya, dengan optimalisasi Posbankum, potensi terjadinya kriminalisasi, diskriminasi, maupun tindak kriminal lainnya dapat ditekan.
“Kami berharap ke depan Kota Pariaman menjadi daerah yang semakin sadar hukum dan minim konflik,” pungkas Yota Balad. (**/R)


Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih