![]() |
PADANG PARIAMAN,- Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menetapkan aturan tegas terkait penyelenggaraan hiburan malam di wilayahnya.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati John Kenedy Azis bersama Wakil Bupati Rahmat Hidayat sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta nilai-nilai agama dan adat yang berlaku di tengah masyarakat.
Dalam ketentuan tersebut, seluruh bentuk hiburan seperti orgen tunggal, band, disjoki (DJ), dendang KIM, maupun kesenian daerah lainnya hanya diperbolehkan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga maksimal pukul 23.30 WIB.
Pembatasan waktu ini bertujuan untuk mencegah gangguan ketertiban masyarakat, terutama pada malam hari.
Selain itu, penyelenggaraan hiburan diwajibkan tetap berpedoman pada norma agama, norma adat, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut tidak akan ditoleransi.
Pemkab juga secara tegas melarang adanya praktik perjudian, penyalahgunaan narkoba, serta konsumsi minuman beralkohol dalam setiap kegiatan hiburan, baik yang dilakukan oleh penyelenggara, pengisi acara, maupun masyarakat yang hadir.
Tak hanya itu, setiap kegiatan hiburan diwajibkan mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian setempat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan serta untuk memastikan kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.
Dalam aspek etika, para personel hiburan dan penyanyi juga diimbau untuk mengenakan pakaian yang sopan dan menutup aurat. Imbauan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga norma kesopanan di ruang publik.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman turut mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat nagari, kecamatan hingga pemerintah daerah, untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini.
Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis di tengah masyarakat.
Dengan adanya aturan ini, Pemkab Padang Pariaman berharap kegiatan hiburan tetap dapat berjalan, namun tidak mengabaikan nilai-nilai budaya, agama, serta ketertiban umum yang menjadi ciri khas daerah. (***/)


Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih