Oleh : Kartika Asmanda Putri , S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Surakarta
![]() |
Tindakan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali mengguncang kesadaran publik mengenai rapuhnya perlindungan terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan sebuah bentuk teror yang berpotensi sistematis, yang mengarah pada upaya pembungkaman terhadap suara kritis yang selama ini menjadi pilar dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan.
Dalam kerangka negara hukum, kejadian ini menjadi indikator penting untuk menilai sejauh mana negara benar-benar hadir dalam menjamin keamanan dan kebebasan warganya.
Secara normatif, Indonesia telah menegaskan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Konsekuensi dari prinsip tersebut adalah adanya kewajiban bagi negara untuk menjamin perlindungan hukum yang setara bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Dalam konteks ini, penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS jelas merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip equality before the law dan jaminan perlindungan atas hak asasi manusia.
Negara tidak hanya berkewajiban menindak pelaku secara pidana, tetapi juga memastikan bahwa korban memperoleh keadilan secara menyeluruh, termasuk pemulihan fisik, psikis, dan sosial.
Dari perspektif hukum pidana, tindakan penyiraman air keras dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, terutama jika dilakukan dengan perencanaan atau mengakibatkan luka permanen.
Bahkan, apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan yang lebih berat, termasuk percobaan pembunuhan.
Namun, penting untuk menelusuri apakah terdapat aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, yang mungkin memiliki kepentingan tertentu terhadap aktivitas advokasi korban.
Dalam perspektif kriminologi, kejahatan terhadap aktivis seringkali tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan relasi kuasa dan konflik kepentingan.
Aktivis HAM kerap menjadi target karena perannya dalam mengungkap pelanggaran, mengkritik kebijakan publik, atau memperjuangkan kelompok rentan.
Oleh karena itu, penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS patut diduga memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar motif personal.
Negara harus mampu mengidentifikasi pola kejahatan ini sebagai bagian dari ancaman terhadap demokrasi dan bukan sekadar insiden individual.
Dalam kerangka hukum hak asasi manusia, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, Indonesia juga terikat pada berbagai instrumen internasional, seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi individu dari tindakan kekerasan, baik yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara.
Dalam konteks ini, negara memiliki kewajiban positif untuk mencegah, melindungi, dan menindak setiap bentuk ancaman terhadap keselamatan individu, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan.
Permasalahan yang kerap muncul dalam kasus-kasus serupa adalah adanya impunitas, yaitu kegagalan negara dalam mengungkap pelaku secara tuntas dan memberikan sanksi yang setimpal.
Impunitas bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan politik dan kelembagaan. Ketika pelaku tidak diadili secara transparan dan akuntabel, maka hal tersebut akan menciptakan preseden buruk yang mendorong terulangnya tindakan kekerasan di masa depan.
Dalam konteks ini, penegakan hukum harus dilakukan secara independen, bebas dari intervensi, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law.
Selain itu, penting untuk menyoroti aspek perlindungan terhadap pembela HAM. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur perlindungan terhadap aktivis HAM.
Padahal, dalam praktik internasional, keberadaan regulasi semacam ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa aktivis dapat menjalankan perannya tanpa rasa takut.
Negara perlu mempertimbangkan pembentukan kebijakan yang lebih progresif, termasuk mekanisme perlindungan khusus, sistem pelaporan ancaman, serta jaminan keamanan yang terintegrasi.
Tidak kalah penting adalah peran aparat penegak hukum dalam merespons kasus ini. Profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil.
Aparat tidak hanya dituntut untuk cepat dalam mengungkap pelaku, tetapi juga cermat dalam membangun konstruksi hukum yang kuat, sehingga tidak menimbulkan celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum.
Transparansi dalam proses penyidikan juga menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Sebagai refleksi, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS harus menjadi momentum bagi negara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan hukum dan HAM.
Penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih merupakan langkah awal yang harus segera dilakukan. Namun lebih dari itu, diperlukan reformasi struktural yang menyentuh aspek regulasi, kelembagaan, dan budaya hukum, agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Keberhasilan negara dalam menangani kasus ini tidak hanya diukur dari tertangkapnya pelaku, tetapi juga dari kemampuannya dalam memulihkan kepercayaan publik dan menjamin bahwa setiap warga negara dapat hidup tanpa rasa takut.
Negara hukum yang sejati adalah negara yang tidak hanya kuat dalam norma, tetapi juga hadir secara nyata dalam melindungi setiap warganya, terutama mereka yang berjuang untuk keadilan dan kemanusiaan. (**/)


Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih