![]() |
PARIAMAN,- Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menerima penghargaan dari Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, atas dukungan Pemerintah Kota Pariaman dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung dalam acara peresmian Posbankum nagari/desa/kelurahan se-Sumatera Barat yang digelar di Auditorium Gubernur Sumbar, Senin (30/3/2026).
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Posbankum bukan sekadar layanan hukum, melainkan langkah strategis dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis bagi masyarakat.
“Pembentukan Posbankum telah mencapai 100 persen dengan total 1.265 pos tersebar di nagari, desa, dan kelurahan. Ini merupakan wujud nyata upaya menghadirkan akses keadilan melalui penyelesaian sengketa non-litigasi yang mengedepankan perdamaian dan semangat kekeluargaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut sangat selaras dengan falsafah hidup masyarakat Minangkabau, yakni Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, yang menjunjung tinggi musyawarah dan harmoni sosial.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyebut peresmian Posbankum menjadi langkah penting dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat paling bawah.
“Posbankum memastikan adanya pendampingan hukum bagi masyarakat serta menegaskan kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum,” ungkapnya.
Di sisi lain, Yota Balad menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan yang diterima. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pariaman untuk terus memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
“Saat ini Kota Pariaman telah memiliki 71 Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan. Artinya, kita telah mencapai 100 persen layanan bantuan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu dan kelompok rentan, dalam mengakses layanan hukum secara mudah, cepat, dan gratis.
“Posbankum memberikan manfaat besar, mulai dari peningkatan kesadaran hukum, penyelesaian sengketa melalui mediasi, hingga pendampingan dalam pengurusan dokumen hukum. Ini penting untuk mencegah konflik di tingkat desa,” tambahnya.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan pemerintah daerah serta perguruan tinggi se-Sumatera Barat terkait penyelenggaraan Posbankum di nagari, desa, dan kelurahan. (***/R)


Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih