![]() |
Pernyataan Ketua Komisi II DPR RI M.Rizqinizamy yang menyebut sistem administrasi kependudukan (Adminduk) Indonesia tertinggal dari Malaysia mendapat tanggapan dari pakar otonomi daerah Indonesia Prof. Djohermansyah Djohan yang guru besar IPDN dan mantan Dirjen Otonomi Daerah 2010-2014.
Kepada jurnalis Prof Djohermansyah menjelaskan, bahwa sistem Adminduk perlu dilihat secara komprehensif (21/04/2026)
"Jika ditarik pada konteks faktual dan perkembangan terkini, perbandingan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Indonesia dan Malaysia sejatinya berada pada level perkembangan yang relatif setara, bahkan dalam beberapa aspek Indonesia menunjukkan capaian yang signifikan," katanya.
Perbandingan yang kerap muncul seringkali bersandar pada pengalaman masa lalu—bahkan sebelum Indonesia memulai program KTP elektronik (e-KTP) dan sistem Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional pada 2011–2012.
Padahal, dalam lebih dari satu dekade terakhir, Indonesia telah melakukan lompatan besar dalam pembangunan sistem identitas tunggal berbasis biometrik.
Dengan jumlah penduduk lebih dari 280 juta jiwa dan kondisi geografis kepulauan yang kompleks, keberhasilan Indonesia membangun database kependudukan nasional merupakan capaian strategis yang tidak sederhana.
Sistem ini tidak hanya menggunakan sidik jari, tetapi juga biometrik atau iris mata, serta menyimpan berbagai elemen data penting penduduk dalam chip e-KTP.
Dari Single Identity ke Multi-Use
Secara konseptual, Indonesia telah mengadopsi single identity number melalui NIK. Dalam praktiknya, pemanfaatan NIK sebagai identitas tunggal juga sudah berjalan di berbagai sektor: perbankan, perpajakan, layanan kesehatan (BPJS), hingga transportasi publik.
Namun, tantangan utama saat ini bukan lagi pada ketersediaan data, melainkan pada pemanfaatan yang belum optimal. Integrasi antar kementerian/lembaga (K/L) dan sektor swasta masih menghadapi kendala klasik: ego sektoral dan belum solidnya political will.
Akibatnya, meskipun data sudah tersedia, belum semua layanan publik dan sistem digital menjadikan NIK sebagai basis utama. Di sinilah pekerjaan rumah terbesar pemerintah—bukan membangun dari nol, tetapi memastikan interoperabilitas dan integrasi berjalan nyata.
Perlu Payung Regulasi dan Orkestrasi Nasional
"Penguatan Adminduk tidak bisa hanya dibebankan pada Dukcapil", kata Prof Djo. Integrasi data kependudukan membutuhkan kerangka regulasi yang jelas, sekaligus orkestrasi lintas sektor yang kuat.
Sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci. Kolaborasi antara Kementerian Dalam Negeri, KemenPAN-RB, Komdigi, Bappenas, BPS, BSSN, dan berbagai K/L lain kini mulai diarahkan dalam kerangka Digital Public Infrastructure (DPI).
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa NIK benar-benar menjadi “tulang punggung” layanan publik digital—dari bantuan sosial, layanan keuangan, hingga sistem pemilu.
IKD vs MyDigitalID: Bersaing Sehat
Dalam konteks identitas digital, Indonesia melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebenarnya telah memiliki basis pengguna yang lebih besar, yakni sekitar 18,7 juta pengguna. Angka ini melampaui MyDigitalID di Malaysia yang berada di kisaran 12 juta pengguna.
Namun, Malaysia dinilai Prof Djo lebih agresif dalam memperluas use case pemanfaatan identitas digital. Sementara di Indonesia, penggunaan IKD masih relatif terbatas.
Ke depan, pengembangan fitur seperti digital onboarding serta integrasi dengan sektor perbankan dan layanan publik lainnya menjadi krusial. Pemerintah juga perlu menargetkan perluasan pemanfaatan IKD dalam program strategis, termasuk digitalisasi bantuan sosial.
Tantangan Nyata: Infrastruktur dan Keamanan Data
Di balik capaian tersebut, pemerintah dengan jujur telah mengakui adanya sejumlah kelemahan. Kapasitas data center, kebutuhan peningkatan volume verifikasi biometrik, serta kompleksitas akses data yang masih menjadi kendala.
Selain itu, isu keamanan data dan kebocoran informasi menjadi tantangan serius yang dapat menggerus kepercayaan publik. Penguatan cyber security dan tata kelola data menjadi syarat mutlak dalam membangun sistem yang kredibel.
Arah Kebijakan: Sentralisasi atau Jalan Tengah?
Perdebatan lain yang mengemuka adalah soal tata kelola: apakah Adminduk perlu sepenuhnya disentralisasikan atau tetap dalam skema desentralisasi dengan perbaikan.
Model saat ini—yang merupakan “jalan tengah”—menyisakan persoalan kapasitas daerah yang tidak merata, baik dari sisi SDM maupun infrastruktur. Namun, opsi sentralisasi penuh juga menghadapi kendala besar, terutama kemampuan fiskal pemerintah pusat yang sedang menggalakkan efisiensi.
Karena itu, solusi jangka pendek yang realistis menurut Prof Djo: "memperkuat standar nasional, meningkatkan supervisi pusat, serta memastikan pembiayaan yang lebih proporsional".
Bukan Tertinggal, Tapi Belum Terorkestrasi
Alih-alih tertinggal, persoalan utama Adminduk Indonesia justru terletak pada belum optimalnya orkestrasi sistem yang sudah dibangun.
Indonesia telah memiliki fondasi yang kuat: database besar, teknologi biometrik, dan sistem identitas tunggal. Tantangan berikutnya adalah memastikan semua sektor berjalan dalam satu ekosistem yang terintegrasi.
Jika itu tercapai, bukan hanya setara dengan negara lain, Indonesia berpotensi menjadi rujukan dalam pengelolaan administrasi kependudukan di negara berkembang, "satu kartu untuk banyak urusan".
Jadi, ukuran keberhasilan bukan sekadar kecanggihan sistem, tetapi sejauh mana negara mampu mempermudah urusan rakyat—bukan justru mempersulitnya. (**/)


Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih