Apakah Perangkat Nagari Wajib Mundur Saat Ditetapkan Sebagai Calon Wali Nagari ? Ini Tanggapan Pemkab Padang Pariaman

0





PADANG PARIAMAN, — Polemik status perangkat nagari yang maju sebagai calon Wali Nagari (Walinagari) kian terang setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. 


Aturan ini menegaskan kewajiban mundur secara permanen bagi perangkat desa/nagari yang telah ditetapkan sebagai calon.


Sebelumnya, Peraturan Bupati (Perbup) Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2021 hanya mengatur bahwa perangkat nagari cukup mengambil cuti selama mengikuti tahapan pemilihan. 


Namun, ketentuan tersebut kini tidak lagi sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi.


Dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 47 ayat (2) huruf f, ditegaskan bahwa perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa harus mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon oleh panitia pemilihan wali nagari.


Lebih tegas lagi, pada ayat (3) disebutkan bahwa pengunduran diri tersebut harus dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali.


Berbeda dengan perangkat nagari, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang maju sebagai calon kepala desa hanya diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara serta mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian. 


Jika tidak terpilih, PNS dapat kembali ke status semula. Sementara perangkat nagari tidak memiliki opsi tersebut.


Kondisi ini menunjukkan adanya perbedaan perlakuan atau “asimetri risiko”. Perangkat nagari yang maju sebagai calon harus siap kehilangan jabatan secara permanen, sedangkan PNS masih memiliki jaminan kembali ke posisi awal.


Secara waktu, kewajiban mundur ini tidak berlaku saat pendaftaran, melainkan setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai calon tetap oleh Panitia Pilwana. Sejak saat itu, surat pengunduran diri wajib diajukan dan bersifat final.


PP Nomor 16 Tahun 2026 sendiri telah diundangkan dan berlaku sejak 27 Maret 2026. Dengan demikian, secara hukum ketentuan ini otomatis mengikat dan harus dipedomani, meskipun peraturan daerah seperti Perbup belum disesuaikan.


Adapun tujuan utama pengaturan yang lebih ketat ini antara lain untuk menjaga netralitas aparatur desa, mencegah konflik kepentingan, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas desa selama proses pemilihan berlangsung.


Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Sehubungan dengan telah beredarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 pada 13 April 2026, hingga saat ini pemerintah daerah mengakui belum adanya sosialisasi resmi dari pemerintah pusat kepada daerah.


Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Kabid IKP Kominfo Heri Sugianto  yang dihubungi media ini menyebutkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan pencermatan awal terhadap substansi pengaturan dalam PP tersebut. 


Sebagai langkah tindak lanjut, DPMD akan segera membahasnya bersama panitia tingkat kabupaten serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Bagian Hukum.


Hasil pembahasan tersebut nantinya akan disampaikan untuk memperoleh arahan dan kebijakan dari pimpinan daerah, guna memastikan pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) di Kabupaten Padang Pariaman tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dengan kondisi ini, sebut Heri Sugianto,  pemerintah daerah menegaskan akan berhati-hati dalam mengambil langkah, sembari menunggu kejelasan teknis lebih lanjut, agar tidak terjadi kekeliruan dalam implementasi di lapangan. (**/)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top