Wawako Mulyadi Dorong Percepatan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Pariaman

0

 


PARIAMAN,- Pemerintah Kota Pariaman terus memperkuat komitmennya dalam melindungi kesehatan masyarakat. 


Hal ini ditandai dengan penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, dalam rapat paripurna DPRD Kota Pariaman, Selasa (31/3/2026), kemarin.


Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua Riza Saputra, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Dewan, para Asisten, Kepala OPD, Camat, hingga Lurah.


Dalam pemaparannya, Mulyadi menegaskan bahwa Ranperda KTR merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan produk tembakau. 


Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menekan jumlah perokok aktif, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi perokok pasif.


“Penerapan kawasan tanpa rokok diharapkan mampu menjamin hak masyarakat atas udara bersih serta menekan angka perokok pemula, khususnya di kalangan anak dan remaja,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini juga memiliki dampak luas terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan kesejahteraan keluarga. 


Dengan adanya regulasi yang lebih kuat, diharapkan pengawasan dan penegakan aturan dapat berjalan lebih efektif, termasuk pemberian sanksi terhadap pelanggaran di kawasan yang telah ditetapkan.


Secara umum, Ranperda ini diarahkan untuk melindungi kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, dan remaja dari bahaya asap rokok, sekaligus mengurangi paparan bagi masyarakat luas sebagai perokok pasif.


Sebelumnya, Pemerintah Kota Pariaman telah memiliki regulasi terkait kawasan tanpa rokok melalui Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017. 


Namun, seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, diperlukan penyesuaian regulasi agar sejalan dengan ketentuan yang lebih tinggi.


Secara normatif, pemerintah daerah juga memperoleh mandat langsung dari Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap daerah menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Oleh karena itu, pembaruan regulasi ini menjadi bagian dari kewajiban yang harus dilaksanakan.


Selain itu, pemerintah daerah yang telah lebih dahulu memiliki aturan KTR juga didorong untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap implementasinya agar tetap relevan dengan perkembangan kebijakan nasional serta dinamika pengetahuan terkait pengendalian tembakau.


Di akhir penyampaiannya, Mulyadi berharap Ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD Kota Pariaman dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. 


Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, serta perlindungan kesehatan masyarakat di Kota Pariaman dapat berjalan lebih optimal. (***/R)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top