Konsultasi Publik II RDTR Digelar, Wawako Mulyadi : Tata Ruang Pariaman Harus Terarah dan Berkelanjutan

0

 


PARIAMAN — Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas PUPRP Kota Pariaman menggelar kegiatan Konsultasi Publik II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pariaman sebagai bagian dari upaya penyusunan perencanaan tata ruang yang lebih terarah dan berkelanjutan.


Kegiatan yang berlangsung di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Kamis (21/5/2026), dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi. Sebanyak 95 peserta mengikuti kegiatan tersebut, terdiri dari kepala desa, lurah se-Kota Pariaman, serta sejumlah instansi terkait.


Dalam sambutannya, Mulyadi menegaskan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) memiliki peran penting dalam mendukung arah pembangunan Kota Pariaman ke depan. 


Menurutnya, RDTR merupakan penjabaran operasional dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi acuan utama dalam pemberian izin pemanfaatan ruang maupun sistem perizinan berusaha.


“RDTR ini sangat penting karena menyangkut perkembangan pembangunan di Kota Pariaman. Dokumen ini menjadi dasar dalam pemanfaatan ruang dan operasional sistem perizinan berusaha,” ujar Mulyadi.


Ia menjelaskan, konsultasi publik tersebut merupakan lanjutan dari tahapan sebelumnya dan berkaitan erat dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyusunan RDTR.


Karena itu, Mulyadi meminta seluruh peserta aktif memberikan masukan dan saran guna menyempurnakan dokumen RDTR agar berbagai persoalan kecil yang berpotensi menjadi hambatan di masa mendatang dapat diantisipasi sejak dini.


“Kepada peserta kegiatan ini kami minta untuk bisa memberikan masukan-masukan yang bermanfaat guna menyempurnakan RDTR ini sehingga hal-hal kecil yang menjadi kerikil nantinya bisa kita hindari,” katanya.


Selain itu, ia juga meminta para narasumber dan pemateri memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan di tingkat desa dan kelurahan agar terdapat kesamaan persepsi terkait arah kebijakan tata ruang Kota Pariaman.


“Apa yang dimaksud oleh Pemerintah Kota Pariaman dengan apa yang dipahami oleh kawan-kawan di desa dan kelurahan nantinya bisa menjadi sama, sehingga mempermudah proses perizinan pemanfaatan ruang dan operasional sistem perizinan berusaha,” tambahnya.


Mulyadi menyebutkan, proses penyusunan RDTR Kota Pariaman telah berjalan sejak 2012 dan telah mengalami dua kali perubahan RTRW. 


Dokumen tersebut dinilai sangat penting sebagai pedoman pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang, baik untuk pembangunan daerah maupun investasi yang masuk ke Kota Pariaman.


Ia berharap hasil konsultasi publik tersebut dapat menjadi landasan kuat bagi pembangunan Kota Pariaman yang tertata rapi, ramah lingkungan, adaptif terhadap perubahan iklim, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta tetap menjaga identitas budaya dan kearifan lokal. (**/R)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top