![]() |
PARIAMAN — Pemerintah Kota Pariaman menargetkan sebanyak 5.500 program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahun 2026 dapat terealisasi untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di daerah itu.
Program tersebut merupakan bagian dari dukungan Pemko Pariaman terhadap percepatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang digagas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumatera Barat.
Hal itu disampaikan Wali Kota Pariaman, Yota Balad saat menerima kunjungan Kepala BPJPH Provinsi Sumatera Barat, Ikrar Abdi bersama rombongan di ruang kerja Wali Kota Pariaman, Selasa (26/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Yota Balad menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kota Pariaman terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk mendorong kolaborasi lintas sektor.
“Penting adanya kolaborasi lintas sektor, mulai dari Dinas Perindagkop, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan, termasuk Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kota Pariaman,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh pelaku UMK di Kota Pariaman segera memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026 yang telah dibuka oleh BPJPH.
Menurutnya, hingga saat ini sudah terbit sekitar 1.500 sertifikat halal di Kota Pariaman. Sementara untuk program Sehati 2026, masih tersedia kuota sebanyak 5.500 sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha di Kota Pariaman.
“Kita menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk menuntaskan target Sehati 2026 sebelum Oktober 2026,” katanya.
Tak hanya itu, Pemko Pariaman juga menargetkan pembentukan zona KHAS (Kuliner Halal, Aman dan Sehat) sebagai pusat kuliner halal yang tertata, aman, sehat dan memiliki daya saing.
“Diharapkan Kota Pariaman menjadi etalase kuliner halal yang tertata dan menjadi role model kota halal di Sumatera Barat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJPH Sumbar, Ikrar Abdi mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Menurutnya, berdasarkan regulasi tersebut, kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK akan mulai berlaku efektif pada 17 Oktober 2026.
“Saat ini BPJPH memiliki program Sehati 2026. Tahun ini Provinsi Sumatera Barat memperoleh kuota sebanyak 32.601 sertifikat halal gratis,” ungkapnya.
Ia menyebut masih terdapat sekitar 5.500 kuota sertifikat halal gratis yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Kota Pariaman.
BPJPH juga mendorong Kota Pariaman menjadi kawasan percontohan kota halal melalui pengembangan zona KHAS di Los Lambung Kuraitaji, kampung halal di Kampung Perak serta wisata halal di kawasan Pantai Pariaman.
Selain itu, BPJPH turut mendorong percepatan sertifikasi halal untuk Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Pariaman.
“Alhamdulillah, Bapak Wali Kota Pariaman sangat mendukung program ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan Bank BSI dan Bank Nagari untuk mendukung Kota Pariaman sebagai kota halal di Sumatera Barat,” tutupnya. (***/R)


Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih