![]() |
PADANG — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Padang Pariaman berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, kepada Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis di Kantor BPK Perwakilan Sumbar, Padang, Jumat (29/5/2026).
Raihan opini tertinggi dalam audit laporan keuangan itu menjadi bukti konsistensi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam kesempatan itu, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis didampingi Ketua DPRD Aprinaldi, Penjabat Sekretaris Daerah Hendra Aswara, Kepala BPKD M Fadhly, Kepala Dinas Kominfo Zahirman, serta Plt Kepala Kantor Kesbangpol Lilis.
Bupati John Kenedy Azis mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan mempertahankan opini WTP ke-13 tersebut.
Menurutnya, capaian itu merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dalam menjalankan pengelolaan keuangan yang profesional dan sesuai aturan.
“Alhamdulillah, opini WTP ke-13 ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam menjalankan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan,” ujar JKA.
Ia menegaskan, opini WTP bukan sekadar prestasi administratif semata, melainkan cerminan komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.
Menurutnya, capaian tersebut juga menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD, seluruh OPD, stakeholder, dan masyarakat yang telah mendukung sehingga opini WTP ini kembali dapat dipertahankan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarminto Eko Putra, menjelaskan bahwa opini yang diberikan merupakan bentuk pernyataan profesional atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.
Ia juga mengingatkan agar seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari.
“Rencana aksi atas LHP ini harus segera dilaksanakan pemerintah daerah, termasuk penyampaian surat pernyataan, penyetoran pengembalian ke kas daerah, dan pelaksanaan rekomendasi lainnya,” tegas Sudarminto.
Di sisi lain, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Hendra Aswara mengatakan LKPD Tahun Anggaran 2025 memuat sejumlah laporan penting seperti Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional hingga Catatan atas Laporan Keuangan.
Hendra menegaskan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen mempertahankan opini WTP pada tahun-tahun mendatang.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati, kita berkomitmen untuk terus mempertahankan opini WTP. Terima kasih atas dukungan seluruh pihak serta doa masyarakat ranah dan rantau,” ujarnya.
Dengan raihan WTP ke-13 secara berturut-turut ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali menunjukkan konsistensinya dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah serta menghadirkan pemerintahan yang semakin berkualitas dan dipercaya masyarakat. (**/)


Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih