Bupati JKA Minta Kafe Hiburan Malam di Batang Anai Ditutup Jika Terbukti Langgar Aturan

0

 


PADANG PARIAMAN – Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis (JKA) merespons cepat laporan masyarakat dan pemberitaan media terkait aktivitas hiburan malam yang diduga berlangsung hingga dini hari di salah satu kafe kawasan Pasar Buah, Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai.


Menindaklanjuti informasi tersebut, JKA langsung menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Padang Pariaman bersama instansi terkait untuk turun ke lapangan melakukan penertiban pada Selasa (16/6/2026).


Langkah cepat itu diambil setelah beredar pemberitaan yang menyebutkan sebuah kafe di kawasan tersebut masih beroperasi hingga menjelang pagi. Dalam laporan media online, pada sekitar pukul 04.14 WIB lokasi itu disebut masih ramai dengan hiburan musik live dan suasana menyerupai diskotik yang dipadati pengunjung.


Tak hanya itu, pemberitaan tersebut juga menyoroti adanya dugaan pengunjung maupun pekerja yang masih berusia di bawah umur berada di lokasi hiburan malam tersebut. Informasi itu dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat berwenang guna memastikan kebenarannya.


Menanggapi hal tersebut, JKA menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan. Ia meminta Satpol PP-Damkar bertindak tegas apabila temuan di lapangan sesuai dengan informasi yang beredar di masyarakat.


“Jika benar kenyataannya sesuai dengan berita tersebut, saya minta Kepala Dinas Satpol PP-Damkar segera mengambil tindakan karena telah melanggar Perda Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur batas waktu hiburan malam hanya sampai pukul 23.30 WIB. Jika perlu, tutup permanen kafe tersebut,” tegas JKA.


Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP-Damkar Kabupaten Padang Pariaman Rifki Monrizal mengatakan pihaknya selama ini telah beberapa kali melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap lokasi dimaksud. 


Namun, karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menindak dugaan pelanggaran, tindakan hukum belum dilakukan. 


Meski demikian, ia memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara intensif guna menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. (***/)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top