Polisi Ungkap Curanmor di Pariaman, Pria 27 Tahun Diamankan, Ini Barang Bukti yang Disita

0

 


PARIAMAN — Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali diungkap jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Pariaman.


Kali ini, Unit Reskrim Polsek V Koto Kampung Dalam mengamankan seorang pria berinisial ES (27), warga Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman.


ES diamankan polisi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah hukum Polres Pariaman.


Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya melalui Kapolsek V Koto Kampung Dalam AKP Manahan Afrianto Simatupang mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.


"Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan ES," ujar Manahan, Rabu (9/9/2026).


Menurutnya, petugas kemudian melakukan pengungkapan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.


ES selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.


"Proses penangkapan berlangsung kondusif. Terduga pelaku disebut tidak melakukan perlawanan kepada petugas," katanya.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan sepeda motor hasil kejahatan.


Barang bukti yang diamankan di antaranya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Vario 150 warna cokelat dengan nomor polisi BA 6826 WH.


Manahan mengatakan, barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.


"Untuk perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 363 jo Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelasnya.


Atas sangkaan tersebut, perkara ini memiliki ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.


Saat ini, ES bersama barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian.


Penyidik masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami kasus tersebut, termasuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi. ( Harsy)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top