Mulai Januari 2017, 124 Perizinan di Padang Pariaman Ditangani DPMPTP

Parik Malintang, BANGUNPIAMAN.COM---Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah melimpahkan seluruh penyelengaraan perizinan dan non-perizinan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP). Hal itu telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 yang berisikan sebanyak 124 perizinan dan enam non-perizinan yang di bawah kendali pelayanan terpadu satu pintu.

"Jadi, mulai Januari 2017, semua perizinan sudah ditangani oleh PTSP. Tidak ada lagi izin yang dikeluarkan oleh Bupati maupun OPD lain," kata Bupati Ali Mukhni didampingi Sekretaris Daerah Jonpriadi di ruang kerjanya, Parit Malintang, Senin (13/3/2017).

Ali Mukhni mengatakan pelimpahan kewenangan tersebut untuk menidaklanjuti kick off meeting dengan KPK serta instruksi dari Menteri Dalam Negeri RI. Tujuannya untuk mempercepat pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat maupun calon investor."PTSP sebagai pintu masuk dan keluar setiap perizinan. Jadi para investor jangan ragu lagi berinvestasi di Padang Pariaman," kata peraih Investment Award Tahun 2011 itu.

Selanjutnya, tambah Ali Mukhni, ia meminta DPMPTP segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) untuk proses administasi setiap izin. Dalam SOP diberi kejelasan alur proses izin masuk hingga keluar, berapa lama prosesnya, biaya dan ketentuan lain sesuai peraturan yang berlaku."Saya sudah dapat laporan dari kadis, bahwa SOP sudah proses, insyaalah akhir Maret ditargetkan selesai," ujar alumni Harvard Keneddy School di Amerika Serikat itu.

Sementara Kadis PMPTP Hendra Aswara membenarkan bahwa perbup pelimpahan wewenang terkait perizinan dan non-perizinan telah ditandatangani oleh bupati."Nanti akan ada sosialisasi perbup dan SOP perizinan dan non-perizinan kepada jajaran OPD," kata mantan Kabag Humas itu.

Saat ini, kata Hendra, juga telah disusun tim teknis yang nantinya akan bekerja sama dengan DPMPTP dalam survei lapangan hingga pemberian rekomendasi sebelum izin dikeluarkan oleh PTSP."Tim teknis inilah yang akan di-BKO-kan ke PTSP agar proses perizinan bisa cepat, mudah dan efektif," ujar pria kelahiran 26 September 1981 itu.

Untuk memberikan kenyamanan masyarakat, Hendra berencana merehab ruang pelayanan yang lebih luas, full Ac seperti pelayanan di bank. Pelayanan berbasis online (daring) dengan aplikasi SIPPADU. Jika tak ada aral, pelayanan akan diluncurkan bulan depan.

"Jadi ruangan kepala dinas yang semula saya tempati, akan dijadikan menjadi ruang pelayanan. Begitu komitmen kita untuk melayani masyarakat sesuai arahan Bapak Bupati," ujar alumni STPDN Angkatan XI.

(rel)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.