Panwaslu Kota Pariaman, Laporkan SO Ke Polisi Terkait Dugaan Berita Bohong Serta Cemarkan Nama Baik Bawaslu



Ketua Panwaslu Kota Pariaman Elmahmudi, MA Bersama Komisioner Panwaslu Pariaman, Ketika Melaporkan  Suardi Chaniago Ke Polres Kota Pariaman  Terkait Akun Facebook Suardi Chaniago (SO) ,  Dugaan Berita Bohong dan Pencemaran Nama Baik Lembaga Panwaslu Kota Pariaman ( HERI MARTONI)
Pariaman,BANGUNPIAMAN.COM-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pariaman, laporkan dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik lembaga bawaslu oleh akun facebook Suardi Chaniago (SO) ke Polres Pariaman pada Rabu malam (28/02) sekitar jam 20.30 Wib.

" Kedatangan kami dari Bawaslu Kota Pariaman ini merupakan unggahan akun facebook Suardi Chaniago pada Senin (26/2/2018) kemarin, sekitar pukul 16.18 WIB, terkait polemik pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dikelurahan Kampung Jawa II, Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman," terang Elmahmudi, Ketua Panwaslu Kota Pariaman.

Ia mengukapkan, unggahan akun Suardi Chaniago menuliskan kalimat, “Ibu punya warung di kel kpg Jawa 2 Prm Tengah ini jatuh pingsan dan masuk rumah sakit. Demi mempertahankan spanduk lusuh untuk menutup warungnya dari terik panas.

Si ibu pingsan karena diancam akan diproses polisi, spanduk kumal bergambar Helmi Darlis-Mardison ini diobrak abrik, si cewek Panwaslu Kecamatan konon bernama Ridha Rahman ini juga merampas satu-satunya kalender diwarung yang kecil tersuruk itu. Sejak duya berkembang, belum pernah saya melihat penyelenggara pemilu yg represif seperti ini, Ok saya sebut lagi Panwaslu zaman now…!" Ada dua hal yang menyebabkan kami menyampaikan laporan pada hari ini, pertama, tuduhannya kepada Panwascam Pariaman Tengah melakukan intimidasi kepada buk Mar sehingga ibuk itu pingsan, faktanya memang tidak ada intimidasi.

Selanjutnya, kedua, unggahan itu jelas menuduh Panwascam yang mengobrak abrik ataupun spanduk di dinding warung adalah Panwascam ini, padahal yang merobek justru anak pemilik warung sendiri," jelasnya usai membuat laporan resmi di Mapolres Pariaman.

"Akibat unggahan pada akun Suardi Chaniago yang berkaitan pembersihan APK itu, mengundang beragam komentar miring terhadap petugas dan Panwascam. Tidak sekedar komentar yang tidak sepatutnya, namun beberapa komentar dari pengguna lain mengarah pada tindakan kekerasan fisik pada panwascam" Imbuhnya

Sementara itu, Kapolres Pariaman, AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto, SIK mengatakan, laporan yang telah diterima akan dilakukan langkah penyelidikan untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana. Saat ini baru keterangan dari pelapor yang telah di BAP di awal, kita tentu terima laporannya dan harus diselidiki terlebih dahulu.



Suardi Chaniago Balas Laporkan Bawaslu Kota Pariaman


Sementara itu Pemilik Akun Facebook Suardi Chaniago balas akan melaporkan Panitia Pengawas Pemilu Kota Pariaman atas dugaan pencemaran nama baik atas namanya yang dilaporkan Panwaslu terhadap postingannya ke Polres Pariaman tadi malam.

Rabu malam (28/02) kemarin Ia menjelaskan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pariaman melaporkan dirinya atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik lembaga Panwaslu Kota Pariaman ke Polres Pariaman," jelas mantan wartawan haluan ini di Pariaman yang sering disebut "SO", Kamis (1/3/2018).

Ia menambahkan, postingan dirinya yang dilaporkan yaitu pada Senin (26/2/2018) pukul 16.18 WIB, terkait polemik pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dikelurahan Kampung Jawa II, Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman. Postingan tersebut yaitu “Ibu punya warung di kel kpg Jawa 2 Prm Tengah ini jatuh pingsan dan masuk rumah sakit.

Demi mempertahankan spanduk lusuh untuk menutup warungya dari terik panas. Si ibu pingsan karena diancam akan diproses polisi, spanduk kumal bergambar Helmi Darlis-Mardison ini diobrak abrik, si cewek Panwas konon bernama Ridha Rahman ini juga merampas satu-satunya kalender diwarung yang kecil tersuruk itu. Sejak duya terkembang, belum pernah saya melihat penyelenggara pemilu yg represif seperti ini, Ok saya sebut lagi Panwas zaman now…!

Seterusnya, kata dia, sebagai warga negara yang taat hukum, atas Panwaslu melaporkan saya ke Polres Pariaman itu sah-sah saja. Namun, menurutnya panwaslu tidak menggunakan pasal-pasal yang pas untuk dirinya," ujarnya. Ia menjelaskan, dimana rasanya saya mencemarkan nama baik panwaslu, lagipula undang-undang pencemaran nama baik itu adalah tujuan operasional.

"Kalau semua lembaga negara memperkarakan rakyat, maka negara ini akan kacau. Tidak ada lembaga yang memperkarakan rakyatnya atas kritikan baik itu secara langsung maupun medsos". Menurutnya, atas laporan panwaslu terhadap dirinya, maka ia akan menuntut atau melapor balik panwaslu  ke pihak kepolisian.

Ia mengatakan,  menuntut balik panwaslu atas dasar bahwa laporan panwaslu itu tidak benar dan tidak ada juga dasar hukumnya. Pasalnya, atas laporan panwaslu tersebut juga pencemaran nama baik dirinya.
"Sebenarnya nama baik saya yang dicemarkan, ini pembungkaman terhadap orang kritis. Sejak kapan panwaslu membungkam orang-orang kritis," pungkas mantan Anggota DPRD Kota Pariaman ini Selanjutnya, kata dia, sampai saat ini belum ada pemanggilan dari pihak kepolisian. Jika ada pemanggilan, maka pihaknya juga akan siap. HERI







Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.