Seludupkan Narkoba, Polisi Pariaman Amankan "A" Salah Seorang Penghuni Lapas II B Pariaman

Kasat Narkoba Polres Pariaman, Suhardi bersama Timnya saat memperlihatkan Barang Bukti dari Pengedar Narkoba melalui Lapas Kelas II B Pariaman. ( Fhoto : Heri )
Pariaman, BANGUNPIAMAN.COM- Kesatuan  Narkoba Kepolisian Resort Pariaman amankan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Pariaman inisial A (36) berstatus sebagai narapidana yang selundupkan narkotika golongan 1 jenis sabu kedalam krah baju anak kecil kepada teman yang membezuknya.

"Penangkapan dilakukan atas informasi dari petugas LP bahwa tersangka menitipkan barang pada temannya diluar yang sedang menunggu ," kata Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Suhardi di Pariaman, Senin  (19/3/2018)

Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas LP menemukan sabu paket sedang dalam krah baju kaos yang dibungkus dalam plastik yang akan dititipkan pada temannnya yang membezuk.

"Sebelumnya tersangka menjalani hukuman dengan vonis 1,6 tahun. Tersangka baru menjalankan hukuman baru 6 bulan tahanan dengan kasus yang sama"


Selanjutnya, kata dia, dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatnya dari temannya dari daerah Bukittinggi yang dilempar dari luar melalui belakang lapas yang diberi pemberat agar bisa dilempar lebih jauh, saat itu Narapidana sedang istrihat. Untuk Identitas temannya tersebut sudah dikantongi oleh petugas.

"Rencananya tersangka akan mengirimkan barang tersebut ke daerah Sungai Limau, Padang Pariaman. Penerima sudah dikantongi namanya, dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112, 114 Undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. HERI




Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.