Seludupkan Narkoba, Polisi Pariaman Amankan "A" Salah Seorang Penghuni Lapas II B Pariaman
Kasat Narkoba Polres Pariaman, Suhardi bersama Timnya saat memperlihatkan Barang Bukti dari Pengedar Narkoba melalui Lapas Kelas II B Pariaman. ( Fhoto : Heri ) |
"Penangkapan dilakukan atas informasi dari petugas LP bahwa tersangka menitipkan barang pada temannya diluar yang sedang menunggu ," kata Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Suhardi di Pariaman, Senin (19/3/2018)
Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas LP menemukan sabu paket sedang dalam krah baju kaos yang dibungkus dalam plastik yang akan dititipkan pada temannnya yang membezuk.
"Sebelumnya tersangka menjalani hukuman dengan vonis 1,6 tahun. Tersangka baru menjalankan hukuman baru 6 bulan tahanan dengan kasus yang sama"
"Rencananya tersangka akan mengirimkan barang tersebut ke daerah Sungai Limau, Padang Pariaman. Penerima sudah dikantongi namanya, dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112, 114 Undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. HERI
Post a Comment