Setelah Empat Tahun Ditunggu, Akhirnya Padang Pariaman Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok

SEKRETARIS DAERAH : Jonpriadi Memberikan Sambutan Pada Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2017, Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Selasa 22 Mei 2018 di Hall IKK Parit Malintang ( Fhoto : HM)

Padang Pariaman, BANGUNPIAMAN.COM. Perjalanan panjang dan melelahkan selama empat tahun akhirnya melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Padang Pariaman.

Hal itu terungkap dari sambutan  Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman H Jonpriadi SE MM pada kegiatan Workshop dan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang KTR, Selasa (22/05) di Hall IKK Parit Malintang.

"Perda yang diajukan Bupati Padang Pariaman ini disetujui oleh pihak legislatif tanggal 17 Februari 2017 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman sebulan kemudian," jelas Jonpriadi.

Perda, lanjutnya, yang merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah daerah mewujudkan KTR di daerah masing-masing.

"Maka, dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman sekaligus memenuhi tuntutan UU Nomor 36 Tahun 2009, sejak tahun 2013 lalu telah disusun Ranperda KTR ini," sambung Jonpriadi.



Kemudian, katanya lagi, hari ini secara resmi kita mulai mensosialisasikannya karena produk hukum yang kita lahirkan wajib untuk disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui dan melaksanakannya d tengah kehidupannya.

"Kita punya waktu selama dua tahun untuk mensosialisasikan sebelum Perda ini efektif dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2019 nanti," kata Jonpriadi menutup.

Dalam Perda KTR ditetapkan sembilan (9) KTR, yaitu tempat sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, tempat sarana olah raga dan tempat lainnya yang ditetapkan. Sementara itu, kewajiban untuk menyediakan ruangan tempat merokok untuk perokok hanya terbatas pada dua tempat yaitu tempat kerja dan tempat umum.

Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber yaitu dr Fadhli M Kurnia, SpP dokter speasialis Paru RSUD Padang Pariaman, Kasatpol PP dan Damkar Rianto, SH, MM dan Kabag Hukum Setdakab Padang Pariaman Rifki Monrizal, SH, M.Si serta dimoderatori oleh Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Jasneli MARS.

Sosialisasi dihadiri oleh seluruh pimpinan dinas, badan, kantor, bagian, Camat, pimpinan puskesmas, kepala KUA, ketua BAZNAS. (HM)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.