Wako Pariaman Genius Umar Bagikan Sertfikat Kepada 50 Orang Warga Padang Biriak-Biriak


Pariaman, BANGUNPIAMAN.COM --- Walikota Pariaman Genius Umar serahkan sertifikat tanah untuk rakyat dimana sebelumnya sebanyak 50 para pemilik tanah yang berada di Desa Padang Biriak-biriak Kecamatan Pariaman Utara tersebut dilakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 oleh Kantor Pertanahan Kota Pariaman.

Penyerahan tersebut dilakukan di Aula Balaikota Pariaman, Senin (14/1), yang disaksikan langsung Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Sudaryanto dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman Rita Sastra dan dihadiri Forkopimda Pariaman dan Kepala OPD Pemko Pariaman.

Wako Genius Umar sebelum penyerahan sertifikat itu menjelaskan penyerahan ini membuktikan bahwa pemerintah itu ada dalam rangka memberikan pelayanan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum hak atas kepemilikan tanah dan kejelasan atas hak yang harus diterima masyarakat.

Lebih lanjut, jelas Genius, Kota Pariaman juga telah memiliki tata ruang yang baik, dan berharap Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumbar dan Kantor Pertanahan Kota Pariaman dapat bekerjasama secara baik dengan Pemko Pariaman dalam melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2019 ini.

" Dengan harapan, jumlah masyarakat yang akan mengurus pendaftaran tanah dan mendapatkan sertifikat akan bertambah dari jumlah sebelumnya dan lebih banyak lagi kesadaran dari masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sehingga terhindarkan sengketa tanah," ujar Genius.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Sudaryanto mengatakan pembuatan sertifikat tanah sangatlah penting, karena tujuannya untuk mencapai tertib administrasi pertanahan serta mempercepatan kepastian hukum yang sesuai dengan amanat pemerintah pusat.

" Sehingga di tahun 2025 mendatang, tidak ada lagi tanah yang tidak terdaftar dan semua telah mendapatkan sertifikat yang menguraikan bentuk bidang, luas dan letak tanah dalam mengurangi sengketa tanah dan lahan," ujar Sudaryanto.

Dengan adanya sertifikat, lanjutnya, masyarakat tidak hanya memiliki kepastian hukum atas tanahnya, namun juga dapat memanfaatkannya sebagai akses untuk mendapatkan modal dari lembaga keuangan.(harsyi warsilah/phaik)


Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.