Jelang Pilkada Serentak Bawaslu Padang Pariaman Tandatangani MoU Dengan KI Sumbar dan Kominfo

Penandatanganan MOU Antara Bawaslu Padang Pariaman dengan Komisi Informasi Sumbar dan Dinas Kominfo Padang Pariaman ( Fhoto : Darwisman)

PADANG PARIAMAN---Jelang Pilkada serentak tahun 2020 untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Jum'at (01/11/2019), tandatangani MoU dengan Dinas Kominfo Padang Pariaman dan Komisi Informasi Sumbar, di Kantor Bawaslu Padang Pariaman.

Penandatangan dilakukan langsung Ketua Komisi Informasi Sumbar Andrian Tuswandi, Kepala Dinas Kominfo Padang Pariaman Zahirman dan Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq yang disaksikan Komisioner Bawaslu Rudi Herman dan Korsek Anton Wira Tanjung

Salam Komando Ketua Bawaslu Padang Pariaman Dengan Ketua Komisi Informasi Adrian Tuswandi ( Fhoto : Darwisman)

Menurut Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq, sebagai bentuk pertanggungjawaban Bawaslu kepada publik, Bawaslu Padang Pariaman sudah  menyampaikan informasi kepemiluan seluas-luasnya kepada masyarakat.

Tujuannya agar masyarakat mengetahui informasi tentang kepemiluan tersebut

" Informasi itu disamping disampaikan melalui website dan media sosial  Bawaslu baik itu FB, Instagram, twitter juga disampaikan melalui media massa baik itu melalui media elektronik maupun media cetak," kata  Anton Ishaq.

Menurut Anton, informasi tentang kegiatan pengawasan pemilu baik itu disampaikan kepada publik saat melakukan pengawasan pemilu, saat melakukan pencegahan maupun saat melakukan penindakan.

" Tujuannya agar masyarakat mengetahui secara luas kinerja Bawaslu beserta jajaran dalam malakukan pengawasan pemilu," ungkap Anton.

Kepala Dinas Kominfo Padang Pariaman Zahirman Sampai Materi, Pada Rapat Dalam Kantor Bawaslu Padang Pariaman ( Fhoto : Darwisman)

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Padang Pariaman Zahirman mengapresiasi Bawaslu Padang Pariaman yang telah memiliki PPID sendiri

Menurut dia, keterbukaan informasi bagi setiap badan publik itu wajib karena sudah diatur undang-undang.

Bawaslu adalah Badan publik sehingga masyarakat berwenang untuk mendapat informasi seputar kepemiluan, terutama dalam kewenangan Bawaslu dalam mengawasi pemilu.

"Hak memperoleh informasi itu adalah hak azasi manusia yang dijamin konstitusi sesuai dengan pasal 28 poin f UUD 1945," ulas Zahirman.

Menurut Zahirman, keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang transparan.

Ketua Komisi Informasi Sumbar Andrian Tuswandi Menyampaikan Materi ( Fhoto : Darwisman )

Sedangkan itu Ketua Komisi Informasi Publik Propinsi Sumbar Andrian Tuswandi mengatakan, dalam memberikan informasi Bawaslu sebaiknya mempunyai SOP ( Standar Operasional Prosedural).

" Sehingga kalau masyarakat ketika meminta informasi ke Bawaslu masyarakat yang meminta informasi tersebut diwajibkan mengisi formulir yang sudah disiapkan Bawaslu," ulasnya.

Ini penting dilakukan Bawaslu karena tidak semua informasi yang ada di Bawaslu itu bisa dibuka kepublik, karena ada batasnya juga. (Wis)
Diberdayakan oleh Blogger.